Logo Header Antaranews Kepri

Ketua DPRD Kepri Belum Terima Surat Interpelasi

Sabtu, 26 Maret 2011 16:17 WIB
Image Print

Tanjungpinang (ANTARA News) - Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Nur Syafriadi, mengaku, belum menerima surat pengajuan hak interpelasi dari beberapa anggota legislatif terkait pembentukan Badan Penanggulangan Bencana yang tidak termasuk dalam struktur organisasi dan tata kerja.

"Saya belum menerima hak interpelasi SOTK (struktur organisasi dan tata kerja) yang diajukan inisiator dan pendukungnya," kata Nur yang dihubungi dari Tanjungpinang, Sabtu.

Sementara itu, anggota DPRD Kepulauan Riau (Kepri) dari Fraksi Partai Demokrat, Abdul Azis, mengatakan, hak interpelasi yang didukung lebih dari 15 anggota legislatif sudah diserahkan kepada pimpinan DPRD Kepri.

Azis menyatakan, data terkait permasalahan itu sudah lengkap dan juga memenuhi persyaratan yang diatur dalam tata tertib DPRD Kepri.

Nur mengatakan, sebagai pimpinan DPRD Kepri, ia harus bersikap arif dan bijaksana. Sementara sebagai anggota Fraksi Golkar, ia mengikuti keputusan fraksi sehubungan dengan permasalahan itu.

Namun dia tidak mau membeberkan keputusan fraksi, meski sudah mengetahuinya.

"Hak interpelasi itu memang hak yang dimiliki oleh masing-masing anggota legislatif, namun tidak terlepas dari kebijakan fraksi, karena fraksi merupakan representatif anggota legislatif," ujar Nur.

Ia mengungkapkan, hak interpelasi mengenaiSOTK yang diajukan inisiator dan pendukungnya akan diserahkan dan dibahas Badan Musyawarah DPRD Kepri.

Jika memenuhi persyaratan dan disetujui anggota Badan Muyawarah, maka pengajuan tersebut dilanjutkan ke dalam rapat paripurna.

"Prosedur yang dilalui itu cukup panjang," ungkapnya.

Ia mengatakan, hak interpelasi tidak merupakan hal yang asing, karena dapat dipergunakan anggota seluruh anggota DPRD Kepri.

Hak itu diajukan sebagai bentuk keseriusan anggota legislatif dalam mengawasi kebijakan pemerintah.

"Hak interpelasi itu sama seperti hak untuk bertanya, tetapi sifatnya lebih serius dan tegas," katanya.

Menurut dia, Badan Penanggulangan Bencana Kepri tidak perlu dimasukkan dalam STOK, karena merupakan lembaga sendiri yang setara dengan pejabat eselon II. Status Badan Penanggulangan Bencana Kepri sama seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah dan Badan Narkotika Nasional Kepri.

"Jadi tidak boleh menggunakan anggaran daerah," katanya.

Nur juga menemukan kejanggalan dalam acara pelantikan pimpinan Badan Penanggulangan Bencana Kepri, karena yang dilantik adalah Munzir Purba yang menjabat sebagai ketua harian.

Seharusnya Sekda Kepri Suhajar Diantoro yang dilantik Gubernur Kepri HM Sani karena menjabat sebagai penanggung jawab Badan Penanggulangan Bencana Kepri.

"Kejadian itu cukup aneh," ujarnya.

Sementara Azis mengatakan, pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Kepri tidak sesuai ketentuan, karena tidak termasuk di dalam Perda SOTK. Sementara kegiatan dan gaji Badan Penanggulangan Bencana Kepri menggunakan APBD Kepri.

Permasalahan tersebut menyebabkan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kepri, Hotman Hutapea, pun berinisiatif mengajukan hak interpelasi kepada Gubernur Kepri HM Sani.

(ANT-NP/A013/Btm1)



Pewarta :
Editor: Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026