"Ketiganya adalah Suprapto (Ketua Panwascam Merigi Kelindang), Wawan Suseno (Anggota Panwascam Bang Haji), dan Irawan Firmansyah (Anggota Panwascam Taba Penanjung) sebagai teradu V, VI, dan XII dalam perkara Nomor 78-PKE-DKPP/V/2023," kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam keterangannya diterima di Bengkulu, Kamis.
Sanksi bagi ketiganya dibacakan dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebanyak lima perkara yang diselenggarakan di Jakarta, pada Rabu (2/8/2023).
Sanksi tersebut berlaku sampai dengan diterbitkan surat keputusan pemberhentian sementara sebagai Aparatur Sipil Negara selama 30 hari kerja terhitung sejak putusan dibacakan.
Ketiganya diketahui belum mengajukan permohonan pemberhentian sementara sebagai PNS sejak terpilih hingga saat ini. Hal tersebut menjadi syarat wajib bagi PNS yang diangkat sebagai pengawas adhoc.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DKPP berhentikan sementara tiga Panwascam Bengkulu Tengah
Komentar