DKPP berhentikan sementara tiga Panwascam di Kabupaten Bengkulu Tengah

id Bengkulu, DKPP, panwascam, Bengkulu Tengah

DKPP berhentikan sementara tiga Panwascam di Kabupaten Bengkulu Tengah

Sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 78-PKE-DKPP/V/2023 yang diselenggarakan di Ruang Sidang DKPP, di Jakarta, Rabu (2/8/2023) (ANTARA/HO-DKPP)

Bengkulu (ANTARA) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara kepada tiga orang Panwascam dari Kabupaten Bengkulu Tengah.
 
"Ketiganya adalah Suprapto (Ketua Panwascam Merigi Kelindang), Wawan Suseno (Anggota Panwascam Bang Haji), dan Irawan Firmansyah (Anggota Panwascam Taba Penanjung) sebagai teradu V, VI, dan XII dalam perkara Nomor 78-PKE-DKPP/V/2023," kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam keterangannya diterima di Bengkulu, Kamis.
 
Sanksi bagi ketiganya dibacakan dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebanyak lima perkara yang diselenggarakan di Jakarta, pada Rabu (2/8/2023).
 
Sanksi tersebut berlaku sampai dengan diterbitkan surat keputusan pemberhentian sementara sebagai Aparatur Sipil Negara selama 30 hari kerja terhitung sejak putusan dibacakan.
 
Ketiganya diketahui belum mengajukan permohonan pemberhentian sementara sebagai PNS sejak terpilih hingga saat ini. Hal tersebut menjadi syarat wajib bagi PNS yang diangkat sebagai pengawas adhoc.
 
 
 


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DKPP berhentikan sementara tiga Panwascam Bengkulu Tengah

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE