
DPRD Karimun Laporkan Kelas Jauh ke Dikti

Karimun (ANTARA News) - Komisi A DPRD Karimun yang membidangi pendidikan melaporkan ke Ditjen Pendidikan Tinggi mengenai kuliah kelas jauh di Kundur yang diselenggarakan oknum Unit Pelayanan Teknis Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan.
"Kami sudah melapor dan mohon ditindaklanjuti Ditjen Dikti," ucap anggota Komisi A DPRD Karimun, Jamaluddin, melalui ponselnya dari Jakarta, Minggu.
Jamaluddin menyatakan prihatin terhadap nasib 245 orang peserta dari tiga kecamatan yakni Kundur, Kundur Barat dan Kundur Utara di Pulau Kundur yang telah mengikuti kuliuah tiga semester.
Ijazah kesarjanaan mereka dikhawatirkan kelak tidak akan diakui Kementerian Pendidikan Nasional dan Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
Sejak 27 Februari 2007, Direktur Kelembagaan Ditjen Dikti melalui Surat Edaran No 595/D5.1/2007 melarang perkuliahan Sabtu-Minggu dan kelas jauh yangb bukan dislenggarakan Universitas Terbuka, namun tidak dipatuhi oknum UPT Dinas Pendidikan Pemkab Karimun.
Di Kundur, praktik perkuliahan yang menyimpang meski bertujuan meningkatkan kualitas guru sekolah dasar berlangsung sejak tahun lalu dengan diikuti 62 guru SD berstatus PNS dan 183 honorer.
"Pemenuhan tenaga guru profesional sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional harus dipersiapkan Pemkab Karimun secara terencana dan berkelanjutan, bukan dengan asal-asalan," katanya.
Menurut Jamaluddin, mulia upaya pemerintah daerah agar guru SD pada 2015 memiliki ijasah sarjana (S1) dari program studi yang terakreditasi, profesional dan bersertifikat serta menguasai kompetensi sebagaimana yang dijelaskan dalam UU No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Tetapi, bila pemenuhan amanat UU itu dilakukan secara menyimpang, keinginan Karimun untuk memiliki guru yang profesional serta mampu mengangkat mutu pendidikan tidak akan pernah tercapai.
Berdasarkan hasil rapat dengar pendapat Komisi A DPRD Karimun dengan Dinas Pendidikan Karimun dan pihak pengelola kuliah kelas jauh, DPRD meminta kegiatan tersebut dihentikan sebab kelak ijazah S1 yang diperoleh ratusan guru itu tidak akan diakui oleh Kementerian Pendidikan Nasional dan Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
"Untuk diketahui ada jalur yang formal untuk pemenuhan kompetensi guru tersebut, sebagi contoh untuk guru SD ada Pendidikan Guru Sekolah Dasar," ujarnya.
(ANT-HM/Btm1)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
