
Kapal Pencuri Ikan Dititipkan di Lantamal I

Medan (ANTARA News) - Sebanyak dua unit kapal ikan asal Malaysia yang diduga melakukan pencurian ikan di perairan Indonesia, Kamis (7/4), hingga kini masih dititipkan pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan di dermaga Pangkalan Utama Angkatan Laut I Belawan, Medan.
"Kedua kapal nelayan Malaysia itu hingga kini masih berada di dermaga Lantamal (Pangkalan Utama Angkatan Laut) I Belawan," kata Pejabat Dinas Penerangan Lantamal I, Mayor (P) Jefry kepada ANTARA di Belawan, Senin.
Disebutkannya, kedua kapal ikan yang ditangkap kapal pengawas Hiu 001 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tersebut dititipkan sementara di dermaga Markas Komando (Mako) Lantamal I Belawan, guna menunggu proses pemeriksaan hukum lebih lanjut.
Jefry mengaku belum memperoleh informasi lebih lanjut sampai kapan kedua kapal ikan Malaysia itu dititipkan di dermaga Mako Lantamal I.
Kepala Pusat Data Statistik dan Informasi (Pusdatin) KKP, Yulistyo Mudho, di Jakarta, Senin mengatakan, kapal asal Malaysia yang melakukan tindakan illegal fishing itu ternyata memiliki 10 awak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Thailand dan Myanmar.
Ia memaparkan, kedua kapal tersebut ditangkap di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia perairan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) Selat Malaka.
Kedua kapal tersebut ditangkap karena tidak mempunyai Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dari pemerintah RI serta penggunaan alat tangkap terlarang berupa trawl.
Terkait dengan kasus pelanggaran itu, kedua kapal tersebut dipersangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (b) Jo pasal 92 Jo pasal 93 ayat (2) Jo pasal 86 ayat (1) UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.
Beberapa saat setelah ditangkap, kata dia, kedua kapal dibawa ke dermaga Lantamal I Belawan dan langsung dilakukan pembongkaran ikan sebagai barang bukti untuk disimpan di suatu tempat agar tidak rusak yang disaksikan Kepala Stasiun Pengawas Belawan.
(ANT-JRD/M034/Btm3)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
