Logo Header Antaranews Kepri

Kepri Tidak Mampu Pagari FTZ

Rabu, 13 April 2011 11:36 WIB
Image Print
Kadisperindag Kepri Syed Muhammad Taufik. (kepri.antaranews.com/josengbie)

Tanjungpinang (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau tidak mampu mamagar Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas di Batam, Bintan dan Karimun, karena keterbatasan anggaran.

"Pemagaran FTZ di Batam, Bintan dan Karimun diatur dalam ketentuan, namun tidak dapat dilaksanakan karena keterbatasan anggaran daerah," kata Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kepulauan Riau (Kepri), Syed Muhammad Taufik, Rabu, di Tanjungpinang.

Dia mengatakan pemerintah Kepri hanya menganggarkan operasional FTZ Batam, Bintan dan Karimun dengan nilai yang terbatas sehingga tidak memungkinkan digunakan untuk pemagaran FTZ.

Sebaiknya, kata dia, pemerintah pusat mengalokasikan anggaran untuk pemagaran kawasan FTZ. Pemagaran tersebut dibutuhkan karena tidak seluruh Batam, Bintan dan Karimun ditetapkan kawasan bebas.

"FTZ tidak berlaku secara menyeluruh di Batam, Bintan dan Karimun sehingga menimbulkan berbagai permasalahan," ujarnya.

Pemagaran kawasan bebas juga dapat menghambat aktivitas penyelundupan barang di Kepri, yang berbatasan dengan Singapura dan Malaysia. Kepri merupakan salah satu sasaran penjualan barang hasil penyeludupan.

Batas-batas FTZ dengan kawasan umum akan mempermudah petugas FTZ mengawasi keluar masuknya barang baik dari dalam maupun luar negeri.

Petugas kepolisian, Bea Cukai, TNI AL dan Disperindag memiliki kewajiban untuk mengawasi barang yang beredar di kawasan FTZ maupun kawasan umum.

Selain itu, lanjutnya, pemagaran kawasan bebas sebagai tanda sekaligus peringatan bagi pengusaha barang untuk mengikuti aturan FTZ. Saat ini, sebagian pengusaha tidak mengetahui batas-batas FTZ sehingga tidak dengan sengaja melanggarnya.

"Setelah kawasan bebas dipagar, maka tidak ada lagi alasan bagi pengusaha untuk melanggarnya," ungkapnya.

(ANT-NP/B008/Btm3)



Pewarta :
Editor: Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026