
Dinas PU Lelang Ulang 11 Proyek Fisik

Karimun (ANTARA News) - Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, akan melelang ulang 11 proyek fisik yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2011 serta dana community development 2007 dari perusahaan granit.
"Informasi lelang ulang diketahui setelah saya memperoleh salinan undangan No: 02/UND/PPBJ/DPU/2011 tanggal (13/4 Kamis) dari Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Dilingkungan Dinas Pekerjaan Umum Tahun Anggaran 2011 Bidang Cipta Marga," kata Ketua LSM Kiprah John Syahputra di Tanjung Balai Karimun, Jumat.
Ia menjelaskan, undangan itu ditandatangani oleh ketua panitia Cahyo Prayitno dan sektretaris R. Macrizal, dan dikirimkan kepada rekanan yang mengikuti lelang 11 proyek tersebut.
John Syahputra mengatakan, berdasarkan Peraturan Presiden No 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, lelang ulang boleh dilakukan.
"Ada sembilan alasan lelang ulang boleh dilakukan sesuai Pasal 83 Perpres itu," jelasnya
Dia mengakui, tidak mengetahui apa yang menjadi alasan 11 paket proyek senilai Rp5,1 miliar itu dilelang kembali oleh panitia.
"Secara pasti saya tidak mengetahui, namun menurut informasi lelang ulang dilakukan karena panitia tidak menjelaskan tentang keharusan melampirkan garansi bank dalam dokumen lelang, akibatnya rekanan yang mengikuti lelang paket tersebut tidak melampirkan garansi bank dalam dokumen penawaran," katanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, panitia mengetahui rekanan tidak melampirkan jaminan bank di dalam dokumen lelang tersebut pada saat melakukan koreksi aritmatika dokumen penawaran rekanan.
Kondisi itu disebabkan oleh kelalaian panitia yang sebelumnya tidak mencantumkan jaminan bank sebagai salah satu persyaratan administrasi yang harus dilampirkan dalam dokumen lelang berdasarkan peraturan itu.
Namun dalam Perpres tersebut tidak ditemukan sanksi jika panitia lelang melakukan kelalaian maupun kesalahan terkait lelang ulang.
Gratis
Menurut John Syahputra, dirinya berupaya mengingatkan para rekanan agar memahami secara cermat sembilan pasal yang tertera pada Bab XV Perpres itu, yang mengamanatkan tentang pengendalian, pengawasan, pengaduan dan sanksi terhadap rekanan dan panitia.
"Sebagai contoh pada Pasal 115 Bab XV menyebutkan dengan tegas larangan panitia lelang untuk melakukan pungutan dalam bentuk apapun dalam pelaksanaan lelang dan tentunya larangan itu termasuk pembelian dokumen lelang," katanya.
Kemudian Pasal 117, kata dia, menjelaskan tentang tata cara dan tindak lanjut pengaduan masyarakat bila menemukan bukti kuat terjadi unsur kolusi, korupsi dan nepotisme dalam pelelangan.
"Instansi berwenang dapat menindaklanjuti pengaduan setelah kontrak ditandatangani dan terdapat indikasi kerugian negara," ujarnya.
Selanjutnya Pasal 121, konsultan perencana yang tidak cermat dan mengakibatkan kerugian negara dikenai sanksi berupa keharusan menyusun kembali perencanaan dengan beban biaya dari konsultan yang bersangkutan dan atau menghadapi tuntutan ganti rugi.
"Selama ini yang sering dimintai pertanggungjawaban oleh penegak hukum bila proyek bermasalah hanya kontraktor pelaksana. Harapan kami setelah Perpres diberlakukan, penegak hukum bisa lebih cermat," katanya.
(ANT-HAM/N002/Btm3)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
