Hakim vonis mantan ASN BRIN pengancam Muhammadiyah satu tahun penjara

id mantan asn brin divonis ,sidang pn jombang,sidang mantan asn brin,Muhammadiyah, brin

Hakim vonis mantan ASN BRIN pengancam Muhammadiyah satu tahun penjara

Sidang mantan ASN Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin (30) yang digelar PN Jombang, Jawa Timur, Selasa (19/9/2023). Majelis hakim memvonisnya dengan satu tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan Jaksa yang 1,5 tahun penjara. ANTARA/HO-PN Jombang

Jombang (ANTARA) - Majelis Hakim memvonis mantan ASN Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin (30) yang menjadi terdakwa dalam kasus pengancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah dengan vonis satu tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim PN Jombang Bambang Setyawan dalam sidang tersebut menegaskan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tidak pidana menyebarkan informasi yang bertujuan untuk memicu rasa kebencian atau permusuhan antara individu atau kelompok masyarakat tertentu, berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

"Menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau kerusuhan di kelompok masyarakat tertentu," kata Bambang Setyawan dalam sidang yang digelar di PN Jombang, Selasa.

Majelis Hakim menjatuhkan vonis pada terdakwa Andi Pangerang Hasanuddin dengan pidana penjara satu tahun dan pidana denda Rp10 juta. Apabila ia tidak bisa membayar denda, maka yang bersangkutan bisa menggantinya dengan pidana kurungan selama satu bulan. Vonis tersebut juga lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntutnya dengan pidana kurungan 1,5 tahun penjara dan denda Rp10 juta.

Bambang mengungkapkan terdapat beberapa hal yang memberatkan yakni tindakannya telah menimbulkan kegaduhan nasional, yang berpotensi menimbulkan rasa kebencian kepada salah satu organisasi massa, yakni Persyarikatan Muhammadiyah.

Vonis itu lebih rendah ketimbang tuntutan Jaksa dengan hukuman 1,5 tahun penjara serta pidana denda Rp10 juta.

Sementara itu, Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Jombang Abdul Malik menilai vonis itu terlalu rendah. Apalagi masalah yang ditimbulkannya sudah menjadi isu nasional.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Majelis Hakim vonis mantan ASN BRIN satu tahun penjara

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE