Ketua MKMK: Putusan MKMK berpengaruh pada pendaftaran capres/cawapres

id Jimly Asshiddiqie ,Ketua MKMK,Putusan MKMK,Pelanggaran etik MK,Pendaftaran Capres-cawapres ,Pemilu 2024

Ketua MKMK: Putusan MKMK berpengaruh pada pendaftaran capres/cawapres

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menyampaikan keterangan di MK, Jakarta, Jumat (3/11/2023). ANTARA/Rina Nur Anggraini

Jakarta (ANTARA) -
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa putusan MKMK terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim MK akan berdampak pada pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden.
 
"Nanti tolong dilihat di putusan yang akan kami (MKMK) baca, termasuk jawaban atas tuntutan supaya putusan itu (putusan MKMK) ada pengaruhnya terhadap putusan MK sehingga berpengaruh pada pendaftaran bakal pasangan calon presiden/wakil presiden," kata Jimly saat ditemui usai sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat.
 
Jimly menyatakan bahwa putusan MKMK yang nantinya akan berdampak terhadap pendaftaran bakal pasangan calon presiden/wakil presiden membuat MKMK menjadwalkan penyampaian putusan pada tanggal 7 November, atau sebelum penetapan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 pada tanggal 13 November 2023.
 
Ketua MKMK itu menekankan bahwa putusan MK terkait dengan syarat batas minimal usia capres/cawapres harus dikawal melalui putusan MKMK agar adanya kepastian.
 
"Yang salah harus dibilang salah, yang benar harus dibilang benar, yang jauh lebih penting adalah tradisi negara hukum dan demokrasi kita terus berjalan untuk meningkatkan mutu dan integritas," kata Jimly.
 
Menurut Jimly, pengawalan kasus ini harus dilakukan mulai dari sistem etika politik hingga etika bernegara.
 


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MKMK tekankan putusannya berpengaruh pada pendaftaran capres/cawapres

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE