Jakarta (ANTARA) - Penyidik KPK memanggil Penjabat (Pj.) Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Gita Ariandi untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi untuk tersangka Wali Kota Bima periode 2018 hingga 2023 Muhammad Lutfi (MLI).
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Lalu Gita Ariandi selaku Pj. Gubernur Nusa Tenggara Barat," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Meski demikian, Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai keterangan apa yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap Lalu Gita.
Dalam agenda pemeriksaan tersebut, penyidik KPK turut menjadwalkan pemeriksaan terhadap Staf Bagian Kepatuhan PT Binavalasindo Dolarsia Sejahtera Utama Nugraha Ronaldo Sabang Simomaringkir dan pihak swasta Muhammad Makdis.
KPK pada hari Kamis (5/10) resmi menahan Wali Kota Bima periode 2018 hingga 2023 Muhammad Lutfi (MLI) setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasus yang menjerat Lutfi berawal sekitar tahun 2019. Saat itu Lutfi bersama dengan salah satu anggota keluarga intinya mulai mengondisikan proyek-proyek yang akan dikerjakan oleh Pemerintah Kota Bima.
Lutfi lantas meminta dokumen berbagai proyek yang ada di Dinas PUPR dan BPBD Pemkot Bima.
Dengan memanfaatkan jabatannya, Lutfi kemudian memerintahkan beberapa pejabat di Dinas PUPR dan BPBD Pemkot Bima untuk membuat berbagai proyek yang memiliki nilai anggaran besar dan penyusunannya dilakukan di rumah dinas jabatan Wali Kota Bima.
Nilai proyek di Dinas PUPR dan BPBD Pemkot Bima pada tahun anggaran 2019 hingga 2020 mencapai puluhan miliar rupiah.
Lutfi lantas secara sepihak langsung menentukan para kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek-proyek dimaksud.
Proses lelang tetap berjalan. Akan tetapi, hanya sebagai formalitas semata dan faktanya para pemenang lelang tidak memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana ketentuan.
Atas pengondisian tersebut, Lutfi menerima setoran uang Rp8,6 miliar dari para kontraktor yang dimenangkan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK panggil Pj. Gubernur NTB Lalu Gita Ariandi
KPK panggil Pj. Gubernur NTB

Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Komentar