Logo Header Antaranews Kepri

Hutan Lindung di Bintan Rusak Parah

Kamis, 16 Juni 2011 19:16 WIB
Image Print

Tanjungpinang (ANTARA News) - Komisi I DPRD Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, menyatakan, hutan lindung daerah tersebut rusak parah akibat pembalakan liar yang hingga sekarang belum dapat dihentikan.

"Aksi penebangan hutan lindung di Bintan belum dapat dihentikan, meski sudah berlangsung bertahun-tahun," ujar Ketua Komisi I DPRD Bintan, Manimpo Simamora yang dihubungi dari Tanjungpinang, Kamis.

Simamora mengatakan, hutan lindung di Bintan yang mengalami kerusakan adalah Gunung Lengkuas, Sei Jago, Sei Pulai, Bintan Kecil, Bintan Besar, dan Gunung Bintan.

Penanganan pembalakan liar tidak dapat hanya dilakukan oleh Dinas Kehutanan dan Pertanian Bintan, melainkan harus melibatkan semua instansi terkait, seperti pihak kepolisian dan TNI.

Karena itu, kata dia, Komisi I DPRD Bintan mendukung rencana Dinas Kehutanan dan Pertanian Bintan untuk membentuk tim terpadu. Namun rencana itu hingga sekarang belum direalisasikan.

"Kami berharap Dinas Kehutanan dan Pertanian Bintan tidak hanya berwacana membentuk tim terpadu," katanya.

Ia mengatakan, pohon di hutan Bintan yang diolah menjadi kayu dan papan diduga tidak hanya dijual di daerah tersebut, melainkan juga di Tanjungpinang. Karena itu, sebaiknya Dinas Kehutanan dan Pertanian Bintan juga bekerja sama dengan Dinas Keluatan Perikanan Pertanian Kehutanan dan Energi (KP2KE) Pemkot Tanjungpinang dalam menangani permasalahan tersebut.

"Kami berharap tim terpadu melibatkan KP2KE Tanjungpinang sehingga pemberantasan aksi pembalakan liar dan memutuskan mata rantai penjualan kayu yang bersumber dari hutan Bintan membuahkan hasil yang maksimal," ujarnya.

(ANT-NP/S006/Btm3)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026