
Kadin Batam Dukung Larangan Transaksi Nonrupiah

Batam (ANTARA News) - Kamar Dagang dan Industri Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, menyambut baik dan mendukung kebijakan pemerintah tentang pelarangan transaksi menggunakan mata uang asing di wilayah Indonesia mulai 2014.
Ketua Kadin Kota Batam, Nada Faza Soraya, Rabu mengatakan, kebijakan pelarangan tersebut menjadikan posisi rupiah semakin menguat terhadap mata uang asing.
"Saya setuju dan mendukung kebijakan tersebut yang akan menjadikan rupiah lebih dihargai," ujarnya.
Menurut Nada, kebijakan tersebut tidak akan menghambat dunia investasi, karena yang dilarang hanya transaksi menggunakan rupiah secara langsung.
''Untuk transaksi melalui rekening masih diperbolehkan dan tidak ada larangan," tambah dia.
Nada juga mengatakan, produk-produk yang saat ini masih dijual dengan menggunakan mata uang asing di Batam bisa disiasati dengan dikonversi ke rupiah.
"Yang mencantumkan mata uang asing dalam label produknya, bisa langsung diganti dengan rupiah dengan nilai yang setara," kata dia.
Ia berharap, saat kebijakan mulai dijalankan pemerintah serius melakukan pengawasan sehingga tidak ada lagi yang menggunakan mata uang asing saat transaksi.
"Terutama pada daerah perbatasan seperti Kepulauan Riau (Kepri) yang banyak dikunjungi warga asing," kata dia.
Sebelumnya, Ketua Persatuan Bank Umum Nasional (Perbanas), Sigit Pramono di Batam mengatakan, Kepri tidak akan mendapatkan pengecualian dari Undang-Undang Mata Uang yang disahkan akhir Mei 2011 tersebut.
"Saat ini di Kepri banyak transaksi menggunakan dolar Singapura dan ringgit Malaysia, tetapi kelak saat peraturan itu berlaku, tidak ada pengecualian," kata dia.
"Semua transaksi harus menggunakan mata uang rupiah," ucap dia.
UU Mata Uang sudah disahkan, dan mengatur tegas mengenai penggunaan mata uang rupiah di seluruh Indonesia.
"Kalau tidak ditaati ada pasal tentang denda dan hukuman. Di pasal itu tidak ada pengecualian untuk daerah perbatasan," ujar dia.
Pasal 33 UU Mata Uang menyebutkan jika mata uang rupiah tidak digunakan sebagai alat trasaksi keuangan akan dikenai hukuman pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.
(ANT-L/M019/Btm3)
Pewarta :
Editor:
Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
