
DPRD Kepri Inisiatif Buat Perda Pembentukan BPPD

Tanjungpinang (ANTARA News) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau berinisiatif membuat peraturan daerah tentang Pembentukan Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah pada tahun ini.
"Kerangka, dokumen dan kajian akademis telah kami ajukan ke Badan Legislasi DPRD Kepri untuk dibahas," ujar Wakil Ketua Komisi I DPRD Kepulauan Riau, Wirya Putra Silalahi, di Tanjungpinang, Kamis.
Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah (BPPD) dibutuhkan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi di pulau-pulau terdepan di wilayah Kepri. Tanpa BPPD, kata dia, Pemerintah Kepri sulit menjaga dan membangun infrastruktur di pulau terdepan.
"BPPD juga dapat mengamankan sumber daya alam Kepri yang beberapa kali dicuri oleh warga asing," kata politisi yang diusung PDIP itu.
Silalahi mengungkapkan, bantuan pengelolaan wilayah perbatasan yang bersumber dari APBN tidak dapat disalurkan jika pemerintah di wilayah tersebut tidak memiliki BPPD, sebagai perwakilan Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan. Tahun ini, kata dia, pemerintah pusat menyediakan anggaran sebesar Rp4,5 triliun untuk pembangunan infrastruktur dan perekonomian di wilayah perbatasan.
Pembentukan BPPD Kepri harus melalui peraturan daerah, sebagaimana yang telah dilakukan di beberapa wilayah perbatasan di Indonesia.
"Kepri membutuhkan anggaran yang besar untuk mengelola 19 pulau terdepan dan 1.776 pulau yang harus dijaga. Sekitar 1.400 pulau belum berpenghuni," ungkapnya.
Ia mengatakan, Pemerintah Kepri mendukung pembentukan BPPD. Rencana pembentukan BPPD telah beberapa kali dibahas DPRD Kepri dengan Pemerintah Kepri.
"Pemerintah juga menginginkan pembentukan BPPD Kepri dengan struktur organisasi yang lengkap harus dipercepat," ujarnya.(ANT-NP/N005/Btm2)
Pewarta :
Editor:
Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
