Logo Header Antaranews Kepri

Lima WNA Minta Pindah Kewarganegaraan Setiap Hari

Senin, 11 Juli 2011 15:00 WIB
Image Print

Batam (ANTARA News) - Sebanyak lima warga negara asing yang tinggal di Provinsi Kepulauan Riau meminta pindah menjadi warga negara Indonesia setiap hari.

"Yang meminta menjadi WNI banyak, setiap hari lima orang," kata Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kepulauan Riau, Azwar di Batam, Senin.

Ia mengatakan kebanyakan WNA yang meminta pindah kewarganegaraan berasal dari Singapura atau negara jiran lainnya yang memiliki usaha atau keluarga di Kepri.

Namun, kata dia, hanya sebagian kecil yang permintaannya dikabulkan Kementerian Hukum dan HAM setiap tahun.

"Tahun kemarin saja hanya 15 orang," kata Azwar di sela-sela pembinaan hukum di Batam.

Syarat menjadi WNI yang harus dipenuhi WNA terlalu berat, sehingga hanya sedikit warga asing yang diperbolehkan untuk pindah kewarganegaraan.

"Syaratnya harus tinggal lima tahun berturut-turut di Indonesia atau 10 tahun tidak berturut-turut," kata dia.

Selain itu, WNA harus memiliki pekerjaan tetap dan menyerahkan separuh penghasilannya untuk negara.

Sementara kebanyakan WNA yang mengajukan pindah kewarganegaraan tidak memiliki penghasilan tetap dan baru tinggal dua tahun di Indonesia.

"Mereka belum memenuhi syarat," kata dia.

Kebanyakan WNA asal Singapura yang mengajukan aplikasi adalah pensiunan Singapura yang menikahi perempuan Indonesia dan memiliki anak di Kepri.

"Paling banyak di Batam, di Karimun dan Tanjungpinang juga banyak," kata dia.

Ia mengatakan pemerintah tidak mau sembarangan menerima WNA yang ingin menjadi WNI. Semuanya harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

"Perpindahan menjadi WNI langsung disetujui menteri. Kami hanya menjadi penghubung saja. Semua yang melakukan aplikasi kami sampaikan ke Menteri," kata dia. (ANT-YJN/N005/Btm2)



Pewarta :
Editor: Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026