Logo Header Antaranews Kepri

SKPD Kepri Perlu Bidang Perencana dan Evaluasi

Selasa, 12 Juli 2011 15:46 WIB
Image Print

Tanjungpinang (ANTARA News) - Fraksi Amanat Nasional DPRD Provinsi Kepulauan Riau menyatakan, setiap satuan kerja perangkat daerah memerlukan bidang perencanaan dan evaluasi sehingga kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan.

"Saat ini hampir semua satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Kepri tidak memiliki bidang perencanaan dan evaluasi sehingga pengerjaan proyek yang didanai anggaran daerah tidak memuaskan, karena tidak sesuai dengan kebutuhan," ungkap Wakil Ketua Fraksi Amanat Nasional, Fahmi Fikri, Selasa, di Tanjungpinang.

Ia mengatakan, banyak proyek yang menelan anggaran yang besar, tetapi hasilnya tidak maksimal sehingga bangunannya harus diperbaiki. Contohnya, beberapa ruangan di Rumah Sakit Umum Provinsi Kepulauan Riau di Tanjungpinang terpaksa dibongkar, karena tidak sesuai dengan peruntukannya.

"Permasalahan itu tidak perlu terjadi jika direncanakan dengan baik sebelum dilaksanakan. Hasilnya juga harus dievaluasi sehingga dapat dipertanggungjawabkan kepada publik," ujarnya yang juga anggota Komisi IV DPRD Kepri.

Fraksi Amanat Nasional telah mengusulkan kepada pemerintah dan Pansus Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) DPRD Kepri agar setiap SKPD dibentuk bidang perencanaan dan evaluasi.

Pemerintah Kepri, dikatakannya, tidak merespons usulan tersebut, sementara Pansus SOTK tidak menindaklanjuti.

"Pembentukan bidang perencanaan dan evaluasi di setiap SKPD tidak masuk dalam Perda SOTK yang disahkan kemarin," katanya.

Padahal rencana yang diusulkan Fraksi Amanat Nasional DPRD Kepri tersebut tidak membebani anggaran, karena bidang perencanaan dan evaluasi menggantikan bidang lain yang kurang dibutuhkan.

"Kami berharap pemerintah mempertimbangkan usulan tersebut pada masa yang akan datang sehingga kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dan dapat dipertangungjawabkan kepada masyarakat," katanya.

(ANT-NP/A013/Btm3)



Pewarta :
Editor: Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026