Logo Header Antaranews Kepri

Perkara Batam 60 Persen Narkotika dan Pencurian

Sabtu, 23 Juli 2011 18:52 WIB
Image Print

Batam (ANTARA News) - Lebih dari 60 persen kasus pidana yang ditangani Pengadilan Negeri Batam, Provinsi Kepulauan Riau semester pertama 2011 adalah perkara narkotika dan pencurian.

"Dari 510 kasus pidana yang masuk, kasus narkotika dan pencurian sangat menonjol. Jumlahnya lebih dari 60 persen," ujar Kepala Humas Pengadilan Negeri Batam, Saiman di Batam, Sabtu.

Jumlah tersebut, kata Saiman, mengalami peningkatan 45 kasus dibanding periode sama pada 2010 dengan jumlah mencapai 465 kasus.

Walau tergolong tinggi, kata Saiman, kasus narkotika yang ditangani kebanyakan hanya kurir dan pemakai tanpa menyentuh bandar, sama seperti tahun sebelumnya.

Untuk kasus yang melibatkan pemilik atau gembong memang jarang. Dominasi kasus masih pada pemakai dan kurir saja," ujar dia.

Saiman mengatakan, kemungkinan hal tersebut disebabkan rapinya jaringan narkotika yang ada di Batam dan melibatkan jaringan internasional.

"Antara kurir dan pemilik barang tidak pernah bertemu langsung. Biasanya hanya lewat telepon, sehingga susah melacak pemilik atau gembongnya," ungkap dia.

Hukuman terbesar yang diputus di Pengadilan Negeri Batam, kata Saiman, adalah hukuman seumur hidup pada seorang bandar narkotika yang tertangkap pada 2010.

Selain itu, majelis hakim di pengadilan tersebut juga menjatuhkan hukuman pada pemilik narkotika lain dengan hukuman 20 tahun penjara.

"Itulah kasus terbesar yang telah diputus dan melibatkan bandar," kata dia.

Sementara, kasus pencurian ringan di perusahaan pembuat kapal di Batam jumlahnya meningkat.

"Kalau kami cermati kasus pencurian yang barang buktinya hanya satu kilo atau dua kilo gram besi bekas semakin banyak yang masuk," kata dia.

Berdasarkan pengakuan para terdakwa, kata Saiman, mereka terpaksa melakukan pencurian karena terhimpit kesulitan ekonomi.

Sementara itu, tambah Saiman, mulai 2011 PN Batam tidak lagi menangani kasus korupsi.

"Kasus Korupsi yang terjadi di Batam langsung ditangani Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Riau, karena di Provinsi Kepulauan Riau belum ada pengadilan khusus yang menangani korupsi," kata Saiman.

(ANT-L/A013/Btm1)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026