Bawaslu Kepri: Tidak ada iklan kampanye pada masa tenang

id Kepri,batam ,Bawaslu ,masa tenang,kampanye

Bawaslu Kepri: Tidak ada iklan kampanye pada masa tenang

Ketua Bawaslu Kepri Zulhadril Putra (ANTARA/Ogen)

Batam (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau menyebutkan tidak ada iklan kampanye di media massa pada masa tenang Pemilu yang berlangsung tanggal 11 hingga 13 Februari 2024.

Ketua Bawaslu Kepri Zulhadril Putra di Batam, Jumat mengatakan hal tersebut sesuai aturan yang tertuang dalam Pasal 54 ayat (4) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum yang menyebutkan selama masa tenang, media massa cetak, media daring, media sosial dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

"Ini juga perlu kita sampaikan kepada seluruh peserta partai politik, relawan dan media massa, agar mentaati aturan yang berlaku. Jika itu masih dilakukan saat masa tenang, kita akan menindak tegas sesuai regulasi yang ada," ujar dia.

Selain itu, selama masa tenang seluruh peserta pemilu juga harus melakukan pembersihan terhadap alat peraga kampanye (APK) masing-masing secara mandiri.

"Bawaslu bersama Satpol PP juga akan turun ke lapangan untuk membersihkan APK ini," uja dia.

Dengan begitu Zulhadril berharap seluruh tahapan pemilu yang berlangsung di Kepri berlangsung lancar, damai tertib, serta tidak adanya potensi kecurangan.

"Seluruh pemangku kebijakan harus berjalan sesuai koridor masing-masing. Keutuhan bangsa dan negara ini tidak bisa diklaim oleh satu kelompok dan golongan manapun. Mari kita bergotong-royong bersama menjaga kedaulatan bangsa ini," demikian Zulhadril.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE