Bawaslu Batam imbau saksi parpol jaga kondusivitas rapat pleno

id Kepri,batam ,bawaslu,rapat pleno terbuka

Bawaslu Batam imbau saksi parpol jaga kondusivitas rapat pleno

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam Antonius Itolaha Gaho ANTARA/Jessica.

Batam (ANTARA) - Bawaslu Kota Batam, Kepulauan Riau mengimbau para saksi dari partai politik untuk menjaga kondusivitas selama rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat kota.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam Antonius Itolaha Gaho di Batam, Senin mengatakan pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat Kota Batam berjalan dengan lancar.

"Sejauh ini dinamikanya masih kondusif. Keluhannya pasti ada, lebih ke administrasi," kata Antonius.

Adapun keluhan administrasi tersebut berdasarkan masukan-masukan dari saksi salah satunya persoalan administrasi tersebut yaitu jumlah DPT yang tidak sinkron.

"Tidak sesuai dengan SK keputusan tapi sudah diperbaiki. Kendati demikian rapat pleno terbuka perhitungan terbuka selama 3 hari ini berjalan lancar," ujar dia.

Menurutnya, tidak ada hal yang begitu mencolok yang memicu terjadinya keributan-keributan besar seperti yang terjadi di tempat lain pada saat rapat pleno terbuka.

Antonius optimis perhitungan suara ini bisa selesai sepanjang berjalan dengan baik.

Ia menilai yang paling penting bukan keterlambatan dalam menyelesaikan rapat pleno, tetapi suara pemilih tetap terjaga, tidak terjadi perubahan mulai dari TPS, kecamatan hingga tingkat kota.

"Tapi kita akan maksimalkan kejar sesuai dengan waktu di tanggal 5 Maret. Selama rapat pleno tidak ada temuan. Kita selalu koordinasikan selama ada data yang tidak sesuai, akan kita sampaikan kepada teman-teman KPU dan saksi agar di perbaiki," kata dia.

Dengan begitu, Antonius berharap rapat pleno tetap berjalan kondusif hingga akhir.

Meskipun terdapat ketidaksesuaian data antara peserta dan saksi, diharapkan tetap selalu mengikut mekanisme yang ada.

"Penyampaian yang baik akan diakomodir. Tidak perlu ada penyampaian kekisruhan di ruang rapat pleno. Kalau saksi ada keberatan sampaikan saja jangan ada yang provokasi," demikian Antonius.

 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE