Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Anggota DPD RI 2009-2014 Kemala Motik Abdul Gafur untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemprov Maluku Utara dengan tersangka Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba (AGK).
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Kemala Motik Abdul Gafur selaku anggota DPD RI 2009-2014," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Ali belum memberikan informasi lebih detail soal keterangan apa yang akan digali dalam pemeriksaan terhadap Kemala Motik.
Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Penyidik KPK juga langsung melakukan penahanan terhadap Abdul Ghani Kasuba dan lima orang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Desember 2023.
Para tersangka lainnya yakni Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Pemprov Maluku Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), serta pihak swasta Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW).
Konstruksi perkara yang menjerat Abdul Ghani Kasuba dan para tersangka lainnya berawal saat Pemprov Maluku Utara melaksanakan pengadaan barang dan jasa dengan anggaran bersumber dari APBD.
AGK dalam jabatannya selaku Gubernur Maluku Utara ikut serta dalam menentukan siapa saja pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan tersebut.
Untuk menjalankan misinya tersebut, AGK kemudian memerintahkan AH selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman, DI selaku Kadis PUPR dan RA selaku Kepala BPPBJ untuk melaporkan soal berbagai proyek yang akan dikerjakan di Provinsi Maluku Utara.
Besaran berbagai nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Maluku Utara mencapai pagu anggaran lebih dari Rp500 miliar, di antaranya pembangunan jalan dan jembatan ruas Matuting-Rangaranga, serta pembangunan jalan dan jembatan ruas Saketa-Dehepodo.
Dari proyek-proyek tersebut, AGK kemudian menentukan besaran yang menjadi setoran dari para kontraktor.
Selain itu, AGK juga sepakat dan meminta AH, DI dan RA untuk memanipulasi progres pekerjaan seolah-olah telah selesai di atas 50 persen agar anggaran dapat segera dicairkan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK panggil mantan anggota DPD RI Kemala Motik
Berita Terkait
Hakim PN Jaksel kabulkan sebagian gugatan praperadilan Gubernur Kalsel
Selasa, 12 November 2024 17:17 Wib
Tiga gunung api di Sulawesi Utara berstatus Siaga
Selasa, 12 November 2024 8:04 Wib
Wapres menilai program zonasi baik tapi jumlah guru belum merata
Senin, 11 November 2024 16:50 Wib
KPK panggil putra Abdul Gani Kasuba
Senin, 11 November 2024 13:23 Wib
Pejabat RS Kamal Adwan: Tanda-tanda kelaparan muncul di Gaza
Minggu, 10 November 2024 15:55 Wib
Pakar hukum: Penetapan tersangka Tom Lembong prematur
Sabtu, 9 November 2024 10:48 Wib
Pakar hukum UI minta Kejagung buka kronologi kasus impor gula Tom Lembong
Jumat, 8 November 2024 12:25 Wib
Empat orang tewas dalam kebakaran rumah di Jakarta Utara
Jumat, 8 November 2024 6:48 Wib
Komentar