Karantina Kepri musnahkan 1,9 ton barang sitaan

id Kepri,batam ,Karantina ,Hewan ikan tumbuhan ,pemusnahan

Karantina Kepri musnahkan 1,9 ton barang sitaan

Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau drh. Herwintarti saat melakukan pemusnahakan barang sitaan (ANTARA/HO-Balai Karantina Kepri)

Batam (ANTARA) - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Kepulauan Riau memusnahkan sebanyak 1,9 ton barang sitaan berupa daging olahan, ikan, asap, aneka buah-buahan dan sayur-mayur yang berasal dari luar negeri, karena tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal.

Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau drh. Herwintarti mengatakan Badan Karantina Indonesia sebagai institusi penyelenggara perkarantinaan hewan, ikan dan tumbuhan memiliki tugas mencegah masuk dan tersebarnya Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) di wilayah Negara Republik Indonesia serta melindungi keamanan pangan yang aman bagi kesehatan manusia.

"Badan Karantina Indonesia berperan sebagai perlindungan perbatasan (border protection) melalui kepastian jaminan kesehatan melalui penerbitan sertifikat kesehatan dari negara asal untuk importasi sehingga dipastikan percepatan layanan di perbatasan," ujar Herwintarti dalam keterangan yang diterima di Batam, Kamis.

Adapun barang sitaan yang dimusnahkan terdiri dari Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (MP HPHK), dengan jenis bahan asal hewan yaitu daging babi olahan, daging ayam olahan, daging bebek olahan, olahan kulit babi, telur ayam, jeroan sapi olahan berjumlah 49,44 kg yang berasal dari Malaysia dan China.

Kemudian Media Pembawa Hama Penyakit Ikan Karantina (MP HPIK), dengan jenis media pembawa yaitu ikan asap berjumlah 1 kg yang berasal dari China.

Selanjutnya, Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (MP OPTK) Barang Bawaan Penumpang, dengan jenis media pembawa yaitu melon, stroberi, bayam, brokoli, tomat, beras, anggur, apel, jeruk, kacang tanah, pisang, persik, ceri berjumlah 46,6 kg yang berasal dari China dan Malaysia.

Sementara untuk MP OPTK Barang Kiriman, dengan jenis media pembawa OPTK yaitu jeruk, bawang putih, paprika berjumlah 1.835 kg yang berasal dari China.

"Pencegahan masuk dan menyebarnya HPHK dan OPTK dilakukan dengan memastikan dokumen persyaratan karantina lengkap dan sah sebelum
consignment tiba selanjutnya melakukan pemeriksaan kesehatan media pembawa HPHK/OPTK yang masuk dan atau keluar baik ekspor, impor maupun antar area," ujar dia.

Ia menjelaskan media pembawa yang dimusnahkan merupakan hasil tindakan karantina berupa penahanan oleh petugas karantina yang dalam pengawasannya bekerjasama dengan Kantor KPU BC Tipe B Batam dan Instansi lainnya di tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan yaitu Bandara Internasional Hang Nadim Batam dan Pelabuhan Sekupang.

"Berdasarkan data penahanan yang dilakukan terdapat total 1.932 kg yang ditahan mulai dari 1 Januari 2024 hingga 10 Maret 2024," kata Herwintarti.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE