Batam (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Kepulauan Riau menyatakan bakal calon perseorangan yang maju pada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 wajib didukung sekitar 63.871 jiwa dalam bentuk fotokopi kartu tanda penduduk.
Ketua KPU Kota Batam Mawardi di Batam, Selasa mengatakan jumlah tersebut merupakan 7,5 persen dari total daftar pemilih tetap (DPT) Kota Batam terakhir pada Pemilu 2024 yang berjumlah 851.614 orang.
"Berdasarkan DPT Pemilu terakhir 851.614 pemilih, maka 7,5 persen sekitar 63.871 dukungan," kata Mawardi.
Ia menyebutkan tahapan dan jadwal sudah disampaikan dalam PKPU nomor 2 tahun 2024, yaitu pendaftaran pengumpulan syarat dukungan dan verifikasi bagi bakal calon wali kota jalur perseorangan pada tanggal 5 Mei sampai 19 Agustus 2024.
"Sedangkan calon perseorangan masih menunggu juknis," ujar dia.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mulai melakukan sosialisasi tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di seluruh wilayah setempat.
Ketua KPU Kepri Indrawan Susilo Prabowoadi di Batam, Kamis mengatakan dalam rangka sosialisasi Pilkada sesuai PKPU Nomor 2 tahun 2024, yang akan di mulai November 2024.
"Semoga tidak ada perubahan jadwal. Jadwal 8 bulan ke depan kita akan sama-sama mengawal. Sosialisasi di mulai dari Batam, kemudian dilanjutkan ke kabupaten/kota lain," ujar Indrawan.
Ia menjelaskan, pada tahapan awal yaitu pendaftaran pemantau Pemilu, yang kemudian dilanjutkan dengan pendaftaran untuk calon perseorangan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Calon perseorangan Pilkada 2024 di Batam wajib didukung 63.871 jiwa
Komentar