
7,73 Persen Masyarakat Patuh Pajak

Batam (ANTARA News) - Dari sekitar 110 juta orang wajib pajak di seluruh Indonesia, baru sekitar 8,5 juta orang atau 7,7 persen yang patuh membayar pajak.
"Dari 110 juta orang yang aktif bekerja, yang serahkan SPT dan bayar hanya 8,5 juta orang," kata Tenaga Pengkaji bidang Penertiban Sumber Daya Manusia Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Montas Pane, usai peluncuran program Sensus Pajak di Batam, Jumat.
Sedangkan untuk wajib pajak Badan Usaha, ia mengatakan dari jumlah 12 juta badan usaha, yang menyerahkan SPT baru mencapai 466 ribu.
"Kepatuhan wajib pajak badan hanya mencapai 3,6 persen," kata dia.
Data itu, kata dia, menunjukkan data kepatuhan masyarakat membayar pajak sangat rendah.
Minimnya kepatuhan masyarakat dan badan usaha membayar pajak membuat Ditjen Pajak membuat program sensus pajak.
Pane mengatakan untuk tahap awal sensus pajak dilakukan untuk badan usaha di mal-mal, untuk selanjutnya dilaksanakan di tengah-tengah masyarakat.
"Petugas pajak akan datang ke mal-mal untuk mendata pajak," kata dia.
Di Batam, pajak yang di data adalah PPH dan PBB, karena PPN tidak berlaku di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Para petugas sensus akan mendatangi secara aktif kepada Wajib Pajak (WP)untuk memenuhi kewajibannya serta melakukan imbauan dan penyuluhan tata cara pembayaran pajak.
Petugas pencatat sensus pajak hanya memperbarui data, kata dia, tidak memiliki wewenang untuk memberikan hukuman kepada wajib pajak yang lalai menjalankan kewajibannya.
"Nanti petugas kantor yang mengurus," kata dia.
Di tempat yang sama, Kepala Kantor Pajak Pratama Batam Ferlandi Yusuf mengatakan sensus pajak diharapkan dapat menjaring 5.000 wajib pajak bau.
"Target ini dilakukan dalam sensus pajak tahap pertama dan akan terus diperluas dalam sensus pajak selanjutnya," kata dia.
(ANT-YJN/N005/Btm3) 30-09-2011 14:22:17
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
