Batam (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) mengedukasi masyarakat di Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam tentang pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Jumat.
“Edukasi ini untuk mengenalkan lebih luas kepada masyarakat apa itu TPPO, dan apa saja modusnya,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kepri Yusnar Yusuf.
Dia mengatakan, edukasi Sosialisasi ini penting dilakukan untuk meningkatkan wawasan masyarakat terkait pencegahan TPPO, mengingat wilayah Kepri menjadi daerah transit untuk pengiriman PMI non prosedural, yang menjadi salah satu modus TPPO yang marak terjadi di Tanah Air.
“TPPO ini dikategorikan sebagai kejahatan berat terhadap HAM, merupakan tindak pidana luar biasa (extraordinary crime) dan kejahatan lintas negara (transnational crime), yang sering melibatkan sindikat lintas negara dengan korban terbanyak perempuan dan anak-anak,” ujarnya.
Dijelaskannya beberapa bentuk TPPO diantaranya eksploitasi seksual, perdagangan anak, kerja paksa, perdagangan organ tubuh, dan perbudakan domestik.
“Modus operandi TPPO yang sering terjadi rekrutmen atau eksploitasi pekerja migran Indonesia, pengantin pesanan, penculikan, perekrutan anak jalanan dan magang pelajar atau mahasiswa,” paparnya.
Dalam edukasi yang dikemas melalui program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) itu juga dijelaskan faktor penyebab TPPO yakni kemiskinan, pendidikan rendah, kurangnya lapangan pekerjaan, informasi palsu atau menyesatkan, permintaan tinggi untuk pekerja murah dan faktor geografis.
“Kepri selain salah satu daerah asal para korban TPPO juga merupakan daerah transit TPPO karena jaraknya begitu dekat dengan negara tetangga,” ujar Yusnar.
Pada tahun 2024, lanjut dia, Kepri termasuk dalam 10 provinsi terbesar penyumbang korban TPPO.
Yusnar menekankan dampak yang ditimbulkan dari TPPO ini yakni koran mengalami trauma, depresi, penyiksaan, pelecehan seksual, bahkan kematian, stigma negatif dan dikucilkan masyarakat, citra negara yang rusak di mata dunia karena dianggap gagal melindungi warganya.
“Belum lagi kerugian ekonomi akibat hilangnya potensi sumber SDM dan pengeluaran biaya besar dalam menangani kasus TPPO,” katanya.
Dalam upaya pencegahan, lanjut dia, diperlukan sosialisasi dan edukasi masyarakat secara masif, pengawasan dan pemberantasan situs digital, penguatan kebijakan dan regulasi, peningkatan pendidikan dan keterampilan, pemberdayaan ekonomi, pengawasan terhadap agen tenaga kerja serta penguatan regulasi dan penegakan hukum.
“Pemberantasan TPPO memerlukan penindakan hukum tegas terhadap pelaku, perlindungan dan rehabilitasi korban, kerja sama nasional dan internasional, serta membentuk gugus tugas TPPO,” ujar Yusnar.

Komentar