Bapenda tagih aktif ke wajib pajak di wilayah Kepri

id Kepri,batam ,bapenda ,PAD,pajak,realisasi penerimaan pajak daerah,Badan Pendapatan Daerah

Bapenda tagih aktif ke wajib pajak di wilayah Kepri

Kepala Bapenda Kepri Diky Wijaya (ANTARA/Jessica)

Batam (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan upaya penagihan secara aktif ke para wajib pajak di wilayah setempat, guna meningkatkan realisasi penerimaan pajak daerah.

Kepala Bapenda Kepri Diky Wijaya di Batam, Kamis mengatakan selain melakukan penagihan aktif, Bapenda juga rutin melakukan penegakan hukum berupa razia pajak kendaraan serta melakukan sosialisasi.

"Kemudian menyampaikan kepada seluruh pemangku kebijakan untuk menyampaikan ke seluruh badan usaha yang memiliki aset-aset kendaraan untuk membayarkan pajaknya. Itulah upaya yang dilakukan," kata Diky.

Ia menyampaikan hingga 17 Mei 2024, realisasi penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) di wilayah itu mencapai Rp604 miliar, dari target sebesar Rp1,5 triliun.

Realisasi pajak kendaraan bermotor (PKB) telah mencapai Rp195 miliar dari target Rp472 miliar, realisasi Bea Balik Nama Pajak Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sudah Rp178 miliar dari target Rp387 miliar.

"Kemudian realisasi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) Rp164 miliar dari target Rp473 miliar," ujar dia.

Diky mengatakan dirinya optimis realisasi PAD 2024 akan tercapai hingga akhir tahun mendatang.

"Sampai dengan triwulan satu sudah mencapai 40 persen realisasi PAD Kepri, jadi Insya Allah di akhir tahun nanti target Rp1,5 triliun ini terlampaui," kata dia.

Sebelumnya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyebutkan kesadaran warga Kepri terhadap kewajiban membayar pajak semakin membaik.

Kepala Bapenda Kepri Diky Wijaya di Batam, Rabu mengatakan tingkat ketidakpatuhan pembayaran pajak sebelumnya mencapai 45 persen, namun turun menjadi 35 persen setelah dilakukan program program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

"Kami terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, dam memberikan pemahaman kepada mereka bahwa pajak yang dibayarkan akan digunakan kembali untuk kepentingan umum," kata Diky.

Baca juga: Pengadilan Agama Natuna Kepri keliling gelar sidang perceraian

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE