Natuna (ANTARA) - Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Kepri), keliling melakukan sidang perceraian pada enam kecamatan di daerah itu.
Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Natuna Sardianto di Natuna, Kamis, mengatakan sidang keliling dilaksanakan pada kecamatan-Kecamatan yang berada jauh dari Kantor Pengadilan Agama.
Adapun kecamatan yang masuk dalam program tersebut pada tahun ini antara lain Kecamatan Serasan, Kecamatan Serasan Timur, Kecamatan Midai, Kecamatan Suak Midai, Kecamatan Bunguran Barat, dan Kecamatan Pulau Tiga.
"Untuk sidang keliling di Kecamatan Serasan dan Serasan Timur dilaksanakan pada awal tahun, kemudian Kecamatan Midai dan Suak Midai pada awal bulan," ucap dia.
Ia menjelaskan sidang keliling merupakan program dari Mahkamah Agung (MA) yang bertujuan memudahkan masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi.
Dengan adanya program ini, kata dia, biaya yang dikeluarkan masyarakat untuk mengurus perceraian relatif lebih murah, karena masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya transportasi dan lainnya, mengingat lokasi sidang dilaksanakan di wilayah setempat.
"Kalau mereka ke sini (Kantor Pengadilan Agama) biayanya banyak, biaya transportasi mereka, penginapan, dan lainnya," ujar dia.
Selain itu, sambung dia, MA juga memiliki program berupa penyelesaian perkara di Pengadilan Agama secara cuma-cuma atau gratis.
"Biaya prodeo (gratis), jika mereka tidak mampu, misalnya cerai tidak ada uang, maka biayanya ditanggung oleh negara," ucapnya.
Baca juga: 83 warga binaan di Kepri terima remisi khusus Waisak
Komentar