Penjelasan Menkominfo soal pembentukan Dewan Media Sosial

id Dewan Media Sosial,media sosial,penggunaan ruang digital

Penjelasan Menkominfo soal pembentukan Dewan Media Sosial

Arsip Foto - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi. (ANTARA/Livia Kristianti)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menjelaskan perihal usul pembentukan Dewan Media Sosial yang kembali ramai diperbincangkan.

Dalam pesan yang diterima ANTARA pada Selasa, Menteri menyampaikan wacana pembentukan Dewan Media Sosial (DMS) semula berasal dari organisasi masyarakat sipil.

Menurut dia, pemerintah menyambut baik usul mengenai pembentukan DMS karena didukung kajian akademis yang diprakarsai oleh Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa.

"Saat ini pemerintah sedang menimbang wacana ini dan terbuka atas masukan-masukan selanjutnya. Jika memang terbentuk, maka DMS ditujukan untuk turut memastikan dan mengawal kualitas tata kelola media sosial di Indonesia yang lebih akuntabel," kata dia.

Ia mengatakan bahwa DMS diusulkan berbentuk jejaring atau koalisi independen, tidak berada di bawah naungan pemerintah.

Anggota dewan tersebut, ia melanjutkan, bisa meliputi perwakilan organisasi masyarakat, akademisi, pers, komunitas, praktisi, ahli, hingga pelaku industri.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menkominfo jelaskan usul pembentukan Dewan Media Sosial

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE