Jakarta (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menjelaskan perihal usul pembentukan Dewan Media Sosial yang kembali ramai diperbincangkan.
Dalam pesan yang diterima ANTARA pada Selasa, Menteri menyampaikan wacana pembentukan Dewan Media Sosial (DMS) semula berasal dari organisasi masyarakat sipil.
Menurut dia, pemerintah menyambut baik usul mengenai pembentukan DMS karena didukung kajian akademis yang diprakarsai oleh Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa.
"Saat ini pemerintah sedang menimbang wacana ini dan terbuka atas masukan-masukan selanjutnya. Jika memang terbentuk, maka DMS ditujukan untuk turut memastikan dan mengawal kualitas tata kelola media sosial di Indonesia yang lebih akuntabel," kata dia.
Ia mengatakan bahwa DMS diusulkan berbentuk jejaring atau koalisi independen, tidak berada di bawah naungan pemerintah.
Anggota dewan tersebut, ia melanjutkan, bisa meliputi perwakilan organisasi masyarakat, akademisi, pers, komunitas, praktisi, ahli, hingga pelaku industri.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menkominfo jelaskan usul pembentukan Dewan Media Sosial
Berita Terkait
Komisi III DPR setujui 5 Dewan Pengawas KPK 2024-2029, ini daftarnya
Kamis, 21 November 2024 14:25 Wib
Pemko Batam wujudkan ruang aman bermain dan inklusif untuk anak
Rabu, 20 November 2024 13:21 Wib
Kepala hubungan media Hizbullah tewas akibat serangan Israel
Senin, 18 November 2024 13:52 Wib
Pemkot Batam tingkatkan kesadaran literasi digital mahasiswa
Sabtu, 16 November 2024 17:21 Wib
OJK Kepri dorong BPR perkuat permodalan di era digital kompetitif
Jumat, 15 November 2024 10:02 Wib
Telkomsel dukung transformasi digital melalui Inkubasi Startup NextDev
Kamis, 14 November 2024 18:33 Wib
Mentan Ketua Dewan Pers Prof Ichlasul Amal meninggal dunia
Kamis, 14 November 2024 10:34 Wib
Anak buahnya teribat judi online, Menkomdigi terisak minta maaf
Selasa, 12 November 2024 10:53 Wib
Komentar