Tanjungpinang (ANTARA) - Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) Zulhendri mengatakan calon kepala daerah petahana (incumbent) yang kembali maju di Pilkada 2024 wajib mengajukan cuti kampanye selama 60 hari.
Zulhendri menyebut hal itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota.
"Selama cuti tersebut, calon kepala daerah incumbent atau yang masih menjabat dilarang menggunakan fasilitas atau aset negara," kata Zulhendri di Tanjungpinang, Kamis.
Sementara untuk mengisi jabatan calon kepala daerah incumbent selama menjalani cuti kampanye, kata dia, maka akan ditunjuk penjabat sementara atau Pjs.
Khusus Pjs bupati/wali kota akan diusulkan oleh Gubernur Kepri kepada Kemendagri. Sedangkan Pjs gubernur, akan diusulkan ke Presiden RI melalui Kemendagri.
"Kecuali kabupaten/kota yang sudah ada Pjs, seperti Kota Tanjungpinang karena masa jabatan wali kota sudah habis, maka tak perlu lagi mengusulkan Pjs ke Kemendagri," ungkap Zulhendri.
Zulhendri menyebut tahapan pengusulan Pjs tingkat kabupaten/kota maupun provinsi di Kepri akan disesuaikan dengan jadwal Pilkada 2024.
Ia turut mengingatkan calon kepala daerah incumbent tidak boleh menggunakan fasilitas negara selama cuti kampanye di luar tanggungan negara, seperti mobil dinas.
"Ini akan diawasi langsung oleh teman-teman di bawaslu kabupaten/kota maupun provinsi," katanya menegaskan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemprov Kepri : Calon kepala daerah petahana wajib cuti 60 hari
Komentar