
Pemkot Batam Segera Verifikasi Ormas

Batam (ANTARA Kepri) - Pemerintah Kota Batam segera memverifikasi sekitar 150 lembaga swadaya masyarakat dari sekitar 250 organisasi kemasyarakatan di kota tersebut untuk mengetahui jumlah yang aktif.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol Linmas) Kota Batam, Pebrialin di Batam, Kamis, mengatakan selama ini banyak LSM yang tidak jelas pengurus, sekretariat, maupun kegiatannya sehingga perlu diverifikasi apakah mereka layak disebut LSM.
"Dalam rapat koordinasi di pusat beberapa waktu lalu, ditentukan bahwa ormas dan LSM harus berbadan hukum dan wajib mendaftarkan diri ke Badan Kesbangpol di masing-masing daerah," kata dia.
Jika ormas atau LSM tidak terdaftar dan tidak berbadan hukum maka tidak bisa mendapat bantuan program hibah dan bantuan sosial (bansos).
"Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 32 tahun 2011, hibah dan bansos hanya boleh diberikan pada ormas yang terdaftar di kantor Kesbangpol minimal tiga tahun lamanya," ucapnya.
Menurutnya, peraturan tersebut harus menjadi perhatian bagi seluruh ormas dan LSM di Batam.
"Ada syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan. Bukan hanya mengajukan proposal dan mendapatkan bantuan," kata Pebrialin.
Ia mengatakan, saat ini Kementerian Dalam Negeri sedang mempersiapkan rancangan undang-undang tentang ormas yang baru, setelah undang-undang kemasyarakatan tahun 1986 dirasa tidak sesuai dengan dinamika yang terjadi saat ini.
"Draf RUU-nya sudah disampaikan kementerian ke Dewan Perwakilan Rakyat," kata dia.
Peraturan tersebut, kata dia, juga bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan bansos bagi LSM atau ormas yang tidak memiliki kegiatan yang jelas.
Kasus hukum terkait bansos di Batam beberapa tahun terakhir terus mencuat dan telah ada dua mantan pegawai Pemkot Batam yang berurusan dengan pengadilan tindak pidana korupsi.
(pso-292/A013)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
