Kejari Batam selamatkan keuangan negara sebanyak Rp 468 juta semester I 2024

id Hari bhakti adhyaksa, kejaksaan negeri batam, perkara korupsi, kerugian keuangan negara,kejari,kepri,batam,PB3R,Hari Bhakti AdhyaksaKe-64,Kejaksaan Ne

Kejari Batam selamatkan keuangan negara sebanyak Rp 468 juta semester I 2024

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batam I Ketut Kasna Dedi di Kota Batam, Senin (22/7/2024). ANTARA/Laily Rahmawaty.

Batam (ANTARA) - Pada peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-64, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Batam I Ketut Kasna Dedi menyampaikan capaian kinerja pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) yang telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp468 juta selama semester kesatu tahun 2024.

"Penyelamatan keuangan negara periode Januari sampai Juli 2024 ini sebesar Rp 468 juta bidang Pidsus," kata Kasna di Kantor Kejari Kota Batam, Kepulauan Riau, Senin.

Penyelamatan keuangan negara itu diperoleh dari perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Pidsus Kejari Kota Batam.

Dia menyebut selam semester I tahun 2024 terdapat tiga perkara pada tahap penyelidikan, dua perkara tahap penyidikan, tujuh perkara tahap pra penuntutan, dan sembilan perkara, serta eksekusi tujuh perkara..

Dia menyebutkan salah satu perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Kejari Batam saat ini adalah dugaan korupsi penyedia pelaksana pembangunan gedung BPJS Ketenagakerjaan sekitar Rp760 juta.

Pada kesempatan itu Kasna juga menyampaikan amanat Jaksa Agung bahwa Kejaksaan di daerah dalam menangani perkara korupsi yang menyangkut hajat hidup masyarakat banyak agar menjadi perhatian serius.

Menurut dia, beberapa perkara korupsi yang ditangani walau bersifat lokal, tetapi terkait dengan kepentingan masyarakat.

"Kalau pada Pidsus, walaupun bukan skala besar, sementara ini skala lokal ada juga penyelidikan terkait fasum (fasilitas umum) dan fasos (fasilitas sosial) yang sedang kami lakukan penyelidikan. Selain itu juga terkait lahan yang bersinggungan dengan masyarakat, ada beberapa yang sedang kami dalami," ujarnya.

Selain bidang Pidsus, kata Kasna, capaian kinerja menonjol lainnya pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), telah melaksanakan tiga perjanjian kerja sama atau memorandum of understanding ((MoU), 32 surat kuasa khusus (SKK) dari pemerintah dan BUMN, pemberian bantuan hukum untuk sidang sebanyak dua perkara, dan non letigasi 27 perkara.

Selanjutnya, kata dia, juga pihaknya memberikan pertimbangan hukum sebanyak 16 kegiatan, memberikan pelayanan hukum sebanyak 13 kegiatan, kemudian pemulihan keuangan negara Bidang Datun sebesar Rp2,74 miliar.

Sementara itu, untuk Bidang Barang Bukti telah melaksanakan lelang sebanyak 63 perkara, melaksanakan dua kegiatan pemusnahan barang bukti dari 527 perkara, dan telah melakukan pengembalian barang bukti sebanyak 171 perkara, di antaranya melalui layanan anak berbakti, pengantaran barang bukti gratis, dan tidak dipungut biaya.

Saat ini pada Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) terdapat barang rampasan belum dilelang sebanyak 70 perkara, yang masih proses appraisal (perhitungan) nilai barangnya.

"Kemudian dilakukan pemanfaatan sebanyak dua perkara. Bahwa hingga saat ini dari barang bukti yang masuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diperoleh sebesar Rp4,52 miliar," kata Kasna.

Baca juga:
Kejari pastikan Kapal MT Arman masih berada di Perairan Batam

Kejari Batam bantu pengobatan warga jompo

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE