
Gubernur Kepri Imbau Buruh Menahan Diri

Tanjungpinang (ANTARA Kepri) - Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Muhammad Sani mengimbau buruh dan semua pihak di Batam untuk menahan diri agar iklim investasi tidak terganggu dan menimbulkan kerugian.
"Saya meminta buruh dan semua pihak untuk menahan diri, tidak emosi dan tidak melakukan tindakan-tindakan anarkis yang justru akan mengganggu iklim investasi dan dapat merugikan semua pihak," kata Gubernur Sani usai mendampingi Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri di Tanjungpinang, Jumat.
Sani menilai, tindakan anarkis yang terjadi dua hari terakhir dalam unjuk rasa menuntut upah minimum kota (UMK) akan mengganggu iklim investasi yang sedang dibangun di Batam.
Menyangkut besaran UMK, Gubernur menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu pembahasan besaran nilai yang masih dilakukan oleh Pemkot Batam.
"Saya harapkan semua pihak bersabar menunggu keputusan akhir penetapan UMK," kata Sani.
Selain itu, kepada pihak keamanan, Sani meminta untuk dapat segera memulihkan keamanan di Batam seperti sediakala.
Gubernur mengatakan, pihaknya akan segera duduk bersama dengan seluruh unsur Muspida Provinsi Kepri dan Pemkot Batam membahas langkah pemulihan di Kota Batam.
Terakhir, Muhammad Sani juga meminta kepada seluruh pelaku usaha untuk tenang dan bekerja normal seperti biasa.
"Pemerintah Provinsi Kepri menjamin setiap pengusaha untuk menjalankan usaha di seluruh Kepri berjalan lancar," tegasnya.
Sementara itu, aparat Kepolisian Resor Kota Batam Rempang Galang, menangkap 17 orang buruh di beberapa lokasi dan mempersangkakan mereka sebagai provokator.
Kabag Operasi Polresta Barelang Kompol M Sholeh menyatakan, mereka akan diperiksa di Mapolres.
Mereka yang ditangkap antara lain Ptrs, DED, Rdm, Nv, Adr, Sfr, Hour, Sd, Zl, JW, AS, Ism dan AP.
Sejak Jumat pagi, situasi kawasan industri di Batam mencekam. Aparat TNI dari Yonif Tuah Sakti berjaga-jaga di depan gerbang Kawasan Industri Batamindo dan Panbil di Mukakuning.
Menurut beberapa pekerja, karyawan disuruh pulang untuk mengantisipasi kemungkinan kerusuhan sebab para pekerja akan kembali unjuk rasa.
Penjagaan Kantor Wali Kota Batam pun diperketat untuk mengantisipasi unjuk rasa pekerja yang sejak Rabu (23/11) mendesak pemerintah memberlakukan upah minimum kota Rp1,76 juta per bulan mulai 2012.
(pso-029/B013)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
