
Polresta Barelang Tangkap Sindikat Penjualan Anak

Batam (ANTARA Kepri) - Polresta Batam Rempang Galang menangkap empat sindikat pelaku perdagangan manusia AS, An, RG dan M yang masih berstatus pelajar sebuah SMA di Batam, Kepulauan Riau.
Kasat Reskrim Polresta Batam Rempang Galang (Barelang), Kompol Yos Guntur di Batam, Sabtu mengatakan, penangkapan berawal dari kasus pencabulan yang dialami salah satu pelajar SMP, S berusia 14 tahun oleh AS, An, RG di salah satu hotel pada 5 November 2011.
"Korban dari rumah dijemput temannya dan diajak jalan-jalan karena bertepatan malam Hari Raya Idul Adha, dan dikenalkan pada tiga pelaku di hotel. Di tempat tersebut pelaku mencabuli korban secara bergantian secara paksa setelah ditinggal kawannya," ujar Guntur.
Menurut Guntur, kejadian tersebut membuat korban sempat trauma dan menjadi pendiam sebelum berani menceritakan pada temannya dan akhirnya sampai ke telinga M yang dikenal korban di daerah Empang (Taman Kolam) Batam Centre, Kota Batam.
"Karena sudah tidak perawan, korban dibujuk M untuk mau menjual tubuhnya dengan bayaran jutaan rupiah," ujarnya.
Beberapa kali dibujuk, kata Guntur, korban yang merasa sudah tidak perawan lagi akhirnya menerima tawaran M dan datang ke tempat yang sudah disiapkan pelaku di sebuah diskotek.
"Setelah bertemu dengan orang yang dimaksud, korban dipaksa melayani nafsu pria tersebut disebuah hotel mewah," kata kasat reskrim.
Walaupun dijanjikan uang jutaan rupiah, korban hanya mendapat imbalan Rp800.000 setelah melayani pria tersebut. Uang itu harus disetor pada seorang "mami" ditempat tersebut sebesar Rp150.000, dan Rp 150.000 lagi untuk M sebagai perantara.
"Kami terus mengembangkan kasus ini karena masih ada nama-nama yang terlibat dan masih buron," kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka AS, An dan RG dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun. Sementara M diancam dengan pasal 2 ayat 2 UU Nomor 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman 15 tahun penjara.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kepulauan Riau, Ery Sahrial mengatakan akan melakukan pendampingan dan rehabilitasi pada korban.
"Saat ini korban masih berada dibawah pengawasan orang tuanya, kami akan mendampingi agar kondisi korban cepat pulih seperti sebelumnya," kata dia.
(pso-292/M019)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
