Batam (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Kepulauan Riau menyebutkan anggota DPRD harus mengundurkan diri jika mengikuti pesta demokrasi Pilkada mendatang.
Ketua KPU Kota Batam Mawardi di Batam, Rabu mengatakan saat mendaftarkan diri ke KPU setempat sebagai calon kepala daerah, diwajibkan melampirkan surat pengunduran diri dari jabatan anggota DPRD terpilih, baik di tingkat provinsi maupun kota.
Ia menyampaikan walaupun belum dilantik, status saat ini sebagai DPRD terpilih.
"Kalau untuk pendaftaran sebagai calon gubernur dan wakil gubernur lebih dulu dibanding pelantikan DPRD Kepri. Pendaftaran Cagub dan Cawagub pada Agustus, pelantikan DPRD Kepri terpilih September 2024. Jadi memang harus melampirkan surat pengunduran diri," ujar dia.
Ia menyampaikan surat pengunduran diri yang diajukan pada saat pendaftaran bersifat mutlak, sehingga tidak bisa ditarik kembali.
Ia menyampaikan jadwal pendaftaran pencalonan untuk Pilkada 2024 dimulai pada 27-29 Agustus 2024.
Sebelumnya, KPU Kota Batam, Kepulauan Riau, memastikan seluruh anggota DPRD terpilih hasil Pemilu 2024 sudah menyerahkan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) menjelang dilaksanakan pelantikan yang dijadwalkan 29 Agustus 2024.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Batam Aksara Pandapotan Manurung di Batam, Sabtu mengatakan kewajiban untuk melaporkan harta kekayaan kepada KPK RI telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6/2024 Pasal 52 ayat 1.
Dalam aturan tersebut, kata dia, penyampaian LHKPN harus dilakukan paling lambat 21 hari sebelum hari pelantikan anggota dewan terpilih yang dijadwalkan 29 Agustus 2024.
"Semua LHKPN sudah terpenuhi. Seluruhnya ada 50 anggota DPRD Batam yang akan dilantik akhir bulan ini," ujar Aksara.
Baca juga:
KPU jalin koordinasi dengan stakeholder guna sukseskan Pilkada 2024
Nyanyang Haris siap mundur dari DPRD demi maju Pilkada Kepri 2024
Kesbangpol: Anggaran Pilkada 2024 di Batam Rp63,1 miliar
Komentar