Nyanyang Haris siap mundur dari DPRD demi maju Pilkada Kepri 2024

id Pilkada 2024,kepri,nyangnyang haris

Nyanyang Haris siap mundur dari DPRD demi maju Pilkada Kepri 2024

Anggota DPRD Provinsi Kepri Nyanyang Haris Pratamura. (ANTARA/Ogen)

Tanjungpinang (ANTARA) - Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) terpilih berdasarkan hasil Pemilu 2024 Nyanyang Haris Pratamura menyatakan siap mundur dari kursi legislatif demi maju di Pilkada Kepri 2024.

Nyanyang yang merupakan Ketua DPC Gerindra Kota Batam itu ditugaskan DPP Gerindra maju sebagai bakal Calon Wakil Gubernur Kepri 2024 mendampingi Bakal Calon Gubernur Ansar Ahmad.

"Sebagai kader partai, tentu kita harus siap ditempatkan di mana saja," kata Nyanyang di Tanjungpinang, Selasa.

Ia menyatakan saat ini DPD Gerindra Kepri tengah memproses surat pengunduran dirinya dari jabatan anggota DPRD terpilih, selanjutnya surat itu akan dikirim ke DPP Gerindra, lalu diteruskan ke KPU untuk pergantian calon terpilih.

Baca juga:
UMRAH kirim 9 atlet ke kejuaraan silat internasional Malaysia

Pertumbuhan ekonomi Kepri triwulan II-2024 mencapai 4,90 persen

Dia menyampaikan bahwa posisinya akan digantikan oleh kader Gerindra Ariyanto Lu dari daerah pemilihan Kepri empat di Kota Batam.

Nyanyang mengaku tak khawatir mundur dari jabatan DPRD terpilih untuk maju di Pilkada Kepri 2024 demi menjalankan amanah pimpinan DPP Gerindra.

"Sebelum pelantikan DPRD terpilih, saya sudah resmi mundur," ucapnya.

Secara terpisah, Ketua KPU Kepri Indrawan Susilo Prabowoadi menyatakan sudah mensosialisasikan terkait aturan caleg terpilih pada Pemilu 2024 wajib mundur apabila maju pada Pilkada 2024.

Ketentuan itu sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

"Setelah PKPU Nomor 8 Tahun 2024 terbit, kami gencar melakukan sosialisasi terutama kepada partai politik," kata Indrawan.

Baca juga:
Dinkes pastikan layanan dokter di Batam mencukupi

Revitalisasi Masjid Agung Batam masuk tahap finalisasi

Pada Pasal 32 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 menyebutkan bahwa calon anggota DPR RI maupun calon anggota DPRD kabupaten/kota/provinsi terpilih yang ingin maju pada Pilkada 2024 wajib mengundurkan diri sebelum pelantikan.

Demikian pula dengan calon anggota DPD RI terpilih, juga harus menyerahkan surat pengunduran diri. Dijadwalkan pelantikan calon terpilih pada Pemilu Anggota DPD RI bersamaan dengan pelantikan calon terpilih pada Pemilu Anggota DPR RI pada tanggal 1 Oktober 2024.

Indrawan memperkirakan pelantikan calon terpilih pada Pemilu Anggota DPRD Provinsi Kepri di awal bulan September 2024. Sementara itu, pendaftaran pasangan calon kepala daerah dijadwalkan pada tanggal 27-29 Agustus 2024, kemudian hari pencoblosan pada Rabu, 27 November 2024.

"Surat pengunduran diri caleg terpilih tidak dapat ditarik kembali pada saat pendaftaran pasangan calon, atau wajib diserahkan ketika mendaftar sebagai pasangan calon kepala daerah Pilkada 2024," ujar Indrawan.

Baca juga:
Samsat Natuna-Kepri ajak warga manfaatkan pemutihan pajak kendaraan bermotor

Lapas Batam latih warga binaan agar miliki keahlian sablon digital

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE