Logo Header Antaranews Kepri

DPRD: PT Timah Segera Rekrut Karyawan Tetap

Kamis, 22 Desember 2011 16:43 WIB
Image Print

Karimun (ANTARA Kepri)- Komisi A DPRD Karimun yang membidangi ketenagakerjaan meminta pihak manajemen PT Timah Tbk segera menepati janji untuk merekrut 254 pekerja harian lepasnya menjadi karyawan tetap.

"Janji itu pernah diucapkan Kepala Divisi Perencanaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (P2SDM) PT Timah Tbk, Hasudungan, dalam rapat dengar pendapat yang kami gelar, Senin (26/9)," ucap anggota Komisi A DPRD Karimun, Jamaluddin di Gedung DPRD Karimun, Kamis.

Jamaluddin mengatakan ada delapan poin kesepakatan hasil rapat dengar pendapat dalam rangka tindak lanjut aksi demo ratusan pekerja harian lepas (PHL) yang digelar Komisi A saat itu.

Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Divisi P2SDM PT Timah Tbk, Hasudungan, Kepala Unit Timah Kundur, A. Dani Virsal, Ketua KSPSI Karimun, Hanis Jasni dan Wakil Bupati Karimun, Aunur Rafiq, kata dia.

Dia menyayangkan sampai saat ini janji itu tidak pernah ditepati oleh pihak manajemen PT Timah Tbk.

"Buktinya hari ini kembali perwakilan pekerja menjumpai kami, disini. Tapi khawatir bila janji itu tidak kunjung dipenuhi kembali muncul aksi dari para pekerja," ujarnya.

Sementara menurut perwakilan PHL PT Timah Tbk, Syamsudin, awalnya PT Timah Tbk merespon cukup baik hasil kesepakatan rapat dengar pendapat tersebut.

"Pada Oktober, pihak manajemen telah melakukan tes administrasi dan kesehatan 254 PHL, tahap pertama sebanyak 92 PHL dan tahap kedua sebanyak 162 PHL. Tapi sampai saat ini hasil tes kesehatan yang telah dilakukan tidak pernah diketahui," katanya.

Dia memaparkan padahal sebelumnya pihak manajemen telah menjanji akan mengumumkan hasil tes pertengahan Desember ini, namun sampai saat ini hasilnya tidak pernah diketahui.

"Untuk menindaklanjuti janji pihak manajemen itu, saya sudah dua kali menghubungi Kepala Divisi P2SDM PT Timah Tbk, tapi tidak memperoleh jawaban," paparnya.

Dia menyebutkan sikap bungkam pihak manajemen itu, telah menimbulkan keresahan kembali ratusan PHL PT Timah Tbk.

"Sebagai langkah antisipasi muncul aksi yang lebih serius dari para PHL, terlebih dahulu kami berharap pada DPRD Karimun untuk kembali menjadi mediator permasalahan yang kami hadapi," ujarnya.

Lebih lanjut dia menuturkan keresahan itu muncul setelah sejumlah pekerja yang terikat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan PT Timah Tbk dari luar Karimun berdatangan ke Karimun.

"Sementara para PHL yang telah dijanjikan akan direkrut sebagai karyawan tetap belum mengetahui hasil tes yang telah mereka lalui," tuturnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, delapan hasil kesepakatan rapat dengar pendapat, Senin (26/9) yang dihadiri oleh pihak manajemen PT Timah TBK, KSPSI Karimun, Pemkab Karimun dan DPRD Karimun yakni, Pertama, tuntutan PHL PT Timah Tbk perihal pengangkatan menjadi karyawan tetap PT Timah Tbk saat ini sedang diproses.

Kedua, proses pengangkatan dimulai dari pengajuan usulan untuk diverifikasi, kemudian PHL yang memenuhi persyaratan diproses untuk diangkat menjadi PKWT melalui tes fisikologi dan kesehatan, selanjutnya PKWT diusulkan menjadi karyawan tetap setelah melalui masa satu tahun.

Ketiga, pihak PHL dibantu koperasi dan SPSI akan melengkapi persyaratan menjadi PKWT.

Keempat, respon PT Timah Tbk untuk melaksanakan sesegera mungkin dengan diawasi oleh Dinas Tenaga Kerja Pemkab Karimun.

Kelima, Diharapkan semua pihak melaksanakan hak dan kewajiban sesuai dengan kesepakatan.

Keenam, sisa PHL tahun 2007 sebanyak 151 orang akan diproses jika memenuhi persyaratan dimulai Oktober 2011.

Ketujuh, bagi yang belum memenuhi persyaratan sisa PHL 2007 diminta segera memenuhi persyaratan. Kedelapan, Dinas Tenaga Kerja Pemkab Karimun agar mengawasi dan melaporkan proses perekrutan tersebut.

Sebelumnya dalam rapat dengar pendapat itu Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, cabang Karimun, Hanis Jasni, mengatakan perekrutan PHL PT Timah Tbk menjadi karyawan tetap merupakan salah satu bentuk penegakan undang-undang.

"Dalam UU No13/2003 tentang Ketenagakerjaan jelas-jelas melarang `outsourcing` dalam pekerjaan pokok atau kegiatan produksi," katanya.

(KR-HAM/M019)



Pewarta :
Editor: Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026