Ankara (ANTARA) - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada Rabu (14/8) menyatakan situasi penyakit Mpox terkini sebagai “kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia".
“Kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia merupakan tingkat peringatan tertinggi di bawah hukum kesehatan dunia," sebut Direktur Jenderal WHO pada X.
“Saran Komite Darurat kepada saya, dan dari @AfricaCDC, yang kemarin menyatakan darurat kesehatan masyarakat untuk keamanan regional, sudah sejalan,” kata dia
“WHO berkomitmen dalam beberapa hari dan pekan ke depan untuk mengoordinasikan respons global, bekerja sama dengan masing-masing negara yang terkena dampak, dan memanfaatkan kehadiran kami di lapangan, untuk mencegah penularan, mengobati mereka yang terinfeksi, dan menyelamatkan nyawa,” kata Ghebreyesus.
“Untuk mendanai pekerjaan ini, WHO telah mengembangkan rencana respons regional, yang membutuhkan dana awal sebesar 15 juta dolar AS (Rp235 miliar). Kami telah mengeluarkan 1,45 juta dolar AS (Rp22,7 miliar) dari Dana Kontingensi untuk Keadaan Darurat WHO. Kami berencana untuk mengeluarkan lebih banyak lagi dalam beberapa hari mendatang. Kami juga meminta bantuan kepada para donor untuk mendanai sisa rencana respons,” lanjut dia.
Sumber: Anadolu
Komite darurat...
Berita Terkait
Pemkot Batam dorong perubahan gaya hidup masyarakat melalui Germas
Sabtu, 2 November 2024 18:03 Wib
Dinkes Batam: Kasus ISPA menurun dalam tiga tahun terakhir
Sabtu, 2 November 2024 16:15 Wib
Konflik Palestina-Israel, Arab Saudi gelar rapat pertama Aliansi Global dorong solusi dua negara
Kamis, 31 Oktober 2024 9:00 Wib
Cuaca panas, Dinkes Kepri imbau warga jaga kesehatan tubuh
Rabu, 30 Oktober 2024 6:17 Wib
Pengabdian Bidan Tetty jadi harapan di ujung perbatasan Indonesia
Minggu, 27 Oktober 2024 19:17 Wib
Dinsos PM Batam terbitkan 1.657 surat rekomendasi BPJS kepada warga
Sabtu, 26 Oktober 2024 9:51 Wib
Kemenag Kota Batam berikan bimbingan calon pengantin tekan perceraian
Kamis, 24 Oktober 2024 17:44 Wib
BPJS Kesehatan Tanjungpinang maksimalkan kader JKN tagih iuran
Kamis, 24 Oktober 2024 16:10 Wib
Komentar