Caleg terpilih hasil Pemilu 2024 dilantik 29 Agustus

id Kepri, batam ,DPRD terpilih ,pelantikan ,Setwan

Caleg terpilih hasil Pemilu 2024 dilantik 29 Agustus

Sekretaris DPRD Batam Ridwan Afandi (ANTARA/Jessica)

Batam (ANTARA) - Sekretariat DPRD (Setwan) Kota Batam, Kepulauan Riau menyatakan pelantikan 50 anggota DPRD terpilih periode 2024-2029 dijadwalkan pada tanggal 29 Agustus 2024.

Sekretaris DPRD Batam Ridwan Afandi di Batam, Jumat mengatakan saat ini proses persiapan teknis pelantikan sedang berjalan, termasuk pengajuan Surat Keputusan (SK) pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRD kepada Pemerintah Kota Batam dan selanjutnya kepada Gubernur Kepri.

“Pelantikan tanggal 29 Agustus, perkembangan saat ini kami sudah memproses terkait dengan persyaratan. Kami bakal mengajukan terkait SK pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRD terpilih melalui Pemkot Batam lalu Gubernur Kepri,” ujar Ridwan.

Ia menyampaikan mengenai jumlah anggaran pengadaan atribut seperti jas, pin emas dan sebagainya sekitar Rp800 juta.

“Untuk detailnya saya tidak mengetahui , nilai anggaran secara total itu berkisar Rp700 sampai Rp800 juta. Untuk lengkap bisa tanya ke bagian PPTK. Yang jelas anggaran itu untuk pengadaan jas, atribut seperti pin emas, konsumsi dan dekorasi,” ujar dia.

Selain itu pihaknya mengkonfirmasi sudah mendapat surat edaran Kemendagri terkait teknis pelantikan calon terpilih DPRD tersebut.

“Kami juga berkoordinasi dengan Kemendagri, Pemprov Kepri, dan Pemkot Batam terkait segala sesuatu dalam rangka menyukseskan pelantikan nanti,” ujar Ridwan.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Kepulauan Riau, memastikan seluruh anggota DPRD terpilih hasil Pemilu 2024 sudah menyerahkan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) menjelang dilaksanakan pelantikan yang dijadwalkan 29 Agustus 2024.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Batam Aksara Pandapotan Manurung di Batam, Sabtu mengatakan kewajiban untuk melaporkan harta kekayaan kepada KPK RI telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6/2024 Pasal 52 ayat 1.

Dalam aturan tersebut, kata dia, penyampaian LHKPN harus dilakukan paling lambat 21 hari sebelum hari pelantikan anggota dewan terpilih yang dijadwalkan 29 Agustus 2024.

"Semua LHKPN sudah terpenuhi. Seluruhnya ada 50 anggota DPRD Batam yang akan dilantik akhir bulan ini," ujar Aksara.

Ia menambahkan setelah menyerahkan LHKPN kepada KPU, para anggota DPRD terpilih akan melengkapi administrasi yang dibutuhkan oleh Sekretariat DPRD Kota Batam menjelang pengangkatan anggota dewan.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE