Logo Header Antaranews Kepri

Dishub Batam Minta Masyarakat Parkir Berlangganan

Senin, 13 Februari 2012 22:12 WIB
Image Print

Batam (ANTARA Kepri) - Dinas Perhubungan Kota Batam meminta masyarakat mendukung Peraturan Daerah no.1/2012, tentang penyelenggara dan retribusi Parkir untuk meningkatkan pendapatan asli daerah setempat dengan cara menjadi peserta parkir berlangganan.

"Kami berharap masyarakat memilih parkir berlangganan yang lebih murah dan langsung masuk kas daerah. Sehingga kecil kemungkinannya diselewengkan petugas," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam Zulhelmi di Batam, Senin.

Zulhendri mengatakan, harga parkir berlangganan untuk kendaraan roda dua sebesar Rp100 ribu, roda empat sebesar Rp250 ribu, dan kendaraan jenis truk Rp300 ribu selama satu tahun.

"Bagi masyarakat akan lebih ringan dari pada parkir tiap hari, sementara bagi pemerintah lebih pasti pemasukannya ke daerah sehingga nilai pendapatan asli daerah (PAD) lebih besar," kata dia.

Ia mengatakan jika 50 persen masyarakat memilih untuk parkir berlangganan, PAD Kota Batam akan mencapai Rp25-Rp27 miliar.

Zulhendri mengatakan, jika masyarakat memilih parkir berlangganan, juru parkir di seluruh Kota Batam nantinya menjadi Tenaga Harian Lepas (THL) Dinas Perhubungan yang bertugas melakukan kontrol terhadap peserta parkir berlangganan.

"Mereka tidak memungut lagi. Jadi mereka hanya memantau, mengendalikan dan menjaga keamanan kendaraan," ucapnya.

Ia mengatakan, dalam waktu dekat akan mendirikan gerai-gerai untuk melayani masyarakat yang ingin memiliki kartu langganan parkir.

"Kami berencana mendirikan gerai seperti 'SIM Corner' di semua tempat. Syarat untuk mendapatkannya tidak sulit, cukup mendaftarkan diri saja. Setelah mendaftar pada kendaraan dimaksud akan ditempel stiker tanda berlangganan," kata Zulhendri.

Pemerintah Kota Batam memberlakukan kenaikan tarif parkir hingga 100 persen untuk semua jenis kendaraan mulai Februari 2012 dengan tujuan meningkatkan PAD kota tersebut.

Untuk kendaraan roda dua, dari Rp500 naik menjadi Rp1.000 setiap kali parkir. Kendaraan roda empat dari Rp1.000 menjadi Rp2.000 setiap kali parkir. Kendaraan besar seperti truk dan bus Rp3.000 sekali parkir.
(KR-LNO/N001)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026