Hakim beri vonis bebas warga pemelihara Landak Jawa di Bali

id Nyoman Sukena ,Landak Jawa ,Kasus landak Jawa di Bali ,Pn Denpasar ,Kejati Bali

Hakim beri vonis bebas warga pemelihara Landak Jawa di Bali

Terdakwa I Nyoman Sukena memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (19/9/2024). ANTARA/Rolandus Nampu

Denpasar (ANTARA) -
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali memvonis bebas terdakwa I Nyoman Sukena (38), warga Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali yang memelihara Landak Jawa (Hysterix Javanica).
 
Majelis Hakim pimpinan Ida Bagus Bamadewa Patiputra dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis menyatakan terdakwa Nyoman Sukena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dakwaan Penuntut Umum.
 
"Menyatakan terdakwa I Nyoman Sukena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum," kata majelis hakim.
 
Hakim membebaskan Nyoman Sukena dari dakwaan tunggal Penuntut Umum (Vrijspraak). Hakim memutuskan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
 
Hakim menyatakan terdakwa I Nyoman Sukena dibebaskan dari dakwaan tunggal JPU Kejaksaan Tinggi Bali Pasal 21 ayat 2 a juncto Pasal 40 ayat 2 UU Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE)
 
Dalam amar putusannya, terhadap tuntutan Penuntut Umum dan penasehat hukum yang menuntut terdakwa bebas, Majelis Hakim sangat mengapresiasi dan mempertimbangkan unsur tidak sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memelihara dan mengangkut satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
 
Dalam pertimbangan hakim, salah satu unsur dalam pasal 21 ayat 2 huruf a juncto Pasal 42 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1996 KSDAE juncto Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan tumbuhan dan satwa tidak terpenuhi.
 
Hakim memutuskan empat ekor Landak Jawa disita negara dan diserahkan kepada Balai Konservasi Bali untuk dilepasliarkan atau diambil tindakan perlindungan yang efektif.
 
Menanggapi putusan tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan menerimanya.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hakim vonis bebas warga pemelihara Landak Jawa di Bali

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE