Logo Header Antaranews Kepri

Ketua DPRD: Gubernur Kepri Tidak Lecehkan Dewan

Kamis, 23 Februari 2012 21:41 WIB
Image Print

Tanjungpinang (ANTARA Kepri) - Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau Nur Syafriadi, menilai ketidakhadiran gubernur pada rapat paripurna ranperda perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta ranperda induk pembangunan pariwisata bukan pelecehan karena sudah meminta penundaan.

"Gubernur Kepri HM Sani tidak hadir dalam rapat paripurna itu bukan disebabkan hal yang disengaja, melainkan harus ke Jakarta menghadiri undangan dari pemerintah pusat," kata Nur yang diusung Partai Golkar, di Tanjungpinang, Kamis.

Menurut dia, pernyataan oknum anggota DPRD Kepri yang menyudutkan gubernur dalam rapat paripurna yang digelar tiga hari lalu itu tidak mendasar. Pernyataan itu menjadi hangat karena diberitakan di beberapa media massa.

Permintaan penundaan rapat paripurna itu sudah disampaikan Gubernur Kepri HM Sani melalui Surat Nomor 036/KDH/KEPRI/005/II/2012, yang dikirim ke Sekretariat DPRD Kepri pada akhir pekan lalu.

Pembatalan atau penundaan rapat paripurna bukan hal baru yang terjadi di DPRD Kepri, karena tugas Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri cukup banyak.

"Gubernur Kepri berada di Jakarta karena diundang untuk mengikuti rapat. Jadi di mana letak pelecehan yang dilakukan gubernur kepada DPRD Kepri?" ungkapnya.

Nur juga tidak mengikuti rapat paripurna tersebut. Namun ia menyesalkan pimpinan DPRD Kepri masih melanjutkan rapat untuk membatalkan rapat paripurna karena gubernur tidak dapat hadir.

Seharusnya, kata dia, rapat paripurna tidak perlu dilakukan oleh pimpinan DPRD Kepri.

Pembatalan rapat paripurna dapat dilakukan berdasarkan keputusan pimpinan DPRD Kepri, karena surat pembatalan rapat paripurna telah disampaikan dua hari sebelum pelaksanaan rapat.

Akibat pelaksanaan rapat paripurna tersebut, kepala satuan kerja perangkat daerah terpaksa hadir untuk mengikutinya. Selain itu, rapat menjadi 'blunder', karena banyak anggota DPRD Kepri yang melakukan interupsi.

"Pembatalan rapat paripurna melalui rapat paripurna dinilai tidak efektif, meskipun itu tidak salah. Pilihan yang tepat adalah pembatalan lewat keputusan pimpinan dewan, tidak perlu melalui rapat paripurna atau pun badan musyawarah," ungkap Nur.

(KR-NP/A013)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026