Batam (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Kepulauan Riau mencatat pendaftar Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Batam mencapai 12.884 orang.
Ketua Divisi Partisipasi Sosialisasi Pemilihan dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kota Batam Rosdiana di Batam, Selasa, mengatakan berdasarkan keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, KPU membutuhkan 7 orang petugas KPPS untuk setiap TPS yang tersebar di seluruh wilayah Kota Batam.
Dengan total 1.821 TPS yang sudah ditetapkan berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT), maka KPU Kota Batam memerlukan setidaknya 12.747 orang petugas KPPS.
"Untuk jadwal pengumuman hasil seleksi KPPS, sesuai dengan jadwal pelaksanaan pada 30 September hingga 2 Oktober 2024," kata Rosdiana.
Ia menjelaskan besaran honor yang akan diterima oleh petugas KPPS berdasarkan Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, Ketua KPPS akan menerima honor sebesar Rp900 ribu, dan anggota KPPS sebesar Rp850 ribu selama bertugas dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau merekrut sebanyak 23.289 orang petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara atau KPPS yang akan bertugas di 3.327 tempat pemungutan suara pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau Jernih Millyati Siregar di Tanjungpinang, Rabu, mengatakan pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS sudah dilakukan sejak tanggal 17 hingga 21 September 2024.
"Pendaftarannya langsung ke panitia pemungutan suara (PPS) di masing-masing kelurahan," katanya.
Komentar