Logo Header Antaranews Kepri

Lima Area Labuh Jangkar Dihapus dari RTRW

Rabu, 14 Maret 2012 17:04 WIB
Image Print

Karimun (ANTARA Kepri) - Panitia Khusus DPRD Karimun, Provinsi Kepulauan Riau menghapus lima titik area labuh jangkar kapal di perairan "ship to ship transfer" dalam draft Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah setempat.

"Lima area labuh jangkar yang dihapus merupakan usulan dari pemerintah daerah. Sedangkan area labuh jangkar yang izinnya diterbitkan pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan tetap kami tuangkan dalam draft Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)," kata Ketua Pansus Ranperda RTRW DPRD Karimun Bakti Lubis di Tanjung Balai Karimun, Rabu.

Bakti menolak bila disebut pansus memiliki kepentingan dalam pengelolaan perairan ship to ship (STS) transfer, apalagi berupaya untuk mengambil keuntungan dengan mengalihkan pengelolaan STS kepada pihak swasta.

Penghapusan lima area labuh jangkar yang berada di perairan Pulau Karimun Besar itu, menurut dia semata untuk memperjelas mekanisme perizinan pengelolaan STS yang seyogianya menjadi kewenangan pemerintah pusat.

"Jadi, lima area labuh jangkar itu kami kosongkan sebagai area bebas. Kita tidak bisa memploting perairan STS karena merupakan kewenangan pusat," ucapnya.

Mengenai surat DPRD yang diklaim Administrator Pelabuhan (Adpel) setempat sebagai rekomendasi penerbitan izin pengelolaan STS kepada PT Kereta Samudra Lines (KSL), Bakti mengatakan surat tersebut bukan surat rekomendasi, tetapi surat penegasan bahwa pengelolaan STS harus mengacu pada ketentuan dan perundang-undangan.

"Dalam poin surat itu justru memberikan penegasan bahwa pengelolaan STS harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, tidak ada menyatakan dewan merekomendasikan pengelolaan STS kepada PT KSL," ucapnya.

Dia mengatakan tudingan adanya calo STS yang berupaya merampas potensi pendapatan asli daerah dari jasa labuh jangkar yang selama ini dikelola Pelindo I dan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) tidak benar.

"Penyusunan RTRW, termasuk di dalamnya area labuh jangkar harus mengacu pada peraturan perundang-undangan. Harus ada jaminan kesejahteraan masyarakat dan kontribusi bagi PAD," katanya.

Diwartakan sebelumnya, penerbitan izin pengelolaan area labuh jangkar oleh Adpel kepada PT KSL menuai protes Dinas Perhubungan (Dishub) dan BUP selaku BUMD.

Dishub menyatakan area labuh jangkar yang izin pengelolannya diberikan kepada KSL merupakan area yang selama ini telah dikelola Pelindo I dan BUP.

Pengalihan izin pengelolaan STS itu, menurut Kepala Dishub Karimun Cendra Nawazir berdampak pada penurunan kontribusi STS terhadap pendapatan asli daerah.

Sementara Adpel menyatakan area labuh jangkar yang diberikan kepada KSL telah mendapatkan rekomendasi dari DPRD Karimun.

(KR-RDT/Z003)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026