Natuna (ANTARA Kepri) - Anggota DPRD Natuna, Ngesti berpendapat perlu dibuat peraturan bupati atau peraturan daerah guna menangani kenakalan anak-anak yang sudah menjadi masalah sosial yang serius.
"Kenakalan anak-anak sering terjadi dan serius untuk segera ditanggulangi dengan suatu peraturan bupati, bahkan peraturan daerah," ungkapnya di Ranai, Natuna, Kepulauan Riau, Selasa.
Pendapat itu ia kemukakan terkait kasus tujuh anak di bawah umur yang terjaring ketika "ngelem" di sebuah rumah kosong, Air Kubang, Ranai, Selasa.
Menurutnya, bukan tidak mungkin kenakalan ini akan berkembang menjadi kenakalan yang lebih parah, misalnya, pemakaian narkoba.
Perempuan yang juga mengetuai Yayasan Penanganan Anak Indonesia (YPAI) Natuna itu mengatakan, di samping oleh perbup, perilaku anak-anak tetaplah harus di bawah pengawasan orang tua.
Untuk menuju perbup, Ngesti akan melakukan langkah pertama dengan melakukan survei.
Terjaringnya tujuh anak "pengelem" bermula atas laporan orang tua salah satu anak ke Polsek Bunguran Timur.
Mereka yang tertangkap, dua siswa sekolah dasar dan lima anak putus sekolah. Dari tujuh anak ini, dua di antaranya anak perempuan.
Ketujuh anak tersebut digiring ke markas Polsek Bunguran Timur, dan berikan pembinaan oleh polisi.
Dari tangan mereka, polisi mendapatkan satu buah kaleng lem Aica-Aibon dan menurut polisi di antara tujuh anak tersebut ada yang sudah kedapatan "ngelem" lebih dari sekali.
Kapolsek Bunguran Timur, Kompol Herman Rustam membenarkan, penggerebekan terhadap tujuh anak tersebut berawal dari salah satu orang melapor ke polsek karena anaknya tidak pulang ke rumah dari semalaman.
"Kami langsung ke rumah kosong yang dicurigai orang tua anak di kawasan Air Kubang. Dan menemukan mereka, setelah mengisap lem aibon," ungkapnya.
Mereka akan dikembalikan kepada orang tua masing-masing. Meski ada orang tua yang menginginkan anaknya diberikan pembinaan selama satu minggu oleh polisi.
Herman menyarankan para orang tua memberikan perhatian lebih kepada anak berupa pengawasan dan pengendalian perilaku anak, di lingkungan masyarakat dan di rumah.
"Kenakalan anak sudah sering ditangani polisi, karena orang tua mereka sudah kewalahan membina. Tapi, polisi sebatas memberikan pembinaan berdasarkan permintaan orang tua dan masyarakat. Polisi tidak melakukan penindakan hukum, karena dalam KUH Pidana penggunaan lem tidak tercantum sebagai pelanggaran pidana," jelasnya.
(KR-RST/A013)
Komentar