Logo Header Antaranews Kepri

Dispensasi Biaya KTP Warga Miskin Diatur Perbup

Selasa, 5 Oktober 2010 17:17 WIB
Image Print

Karimun (ANTARA News) - Ketua Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Kependudukan DPRD Karimun, Provinsi Kepulauan Riau Zulfikar mengatakan, dispensasi biaya pembuatan kartu tanda penduduk bagi warga miskin akan diatur melalui peraturan bupati.

''Ketentuan bahwa dispensi akan diatur peraturan bupati (perbup), kami tuangkan dalam Rancangan Perda Retribusi Pengganti Biaya Cetak KTP dan Kartu Keluarga,'' katanya ketika dihubungi dari Tanjung Balai Karimun, Selasa 5 Oktiber 2010.

Zulfikar mengatakan, dalam satu klasul ranperda disebutkan bahwa bupati dapat membuat peraturan untuk memberikan dispensasi atau kemudahan bagi warga kurang mampu dalam membuat KTP atau KK.

''Teknisnya tentu kami serahkan kepada bupati, apakah dengan mengalokasikan anggaran untuk subsidi atau ada kebijakan lain. Yang jelas, dewan berharap rencana pemberlakuan biaya pembuatan KTP tidak memberatkan warga miskin,'' katanya.

Menurut dia, biaya KTP sebesar Rp40.000 dan KK Rp10.000 sudah melalui pengkajian sesuai ongkos cetak yang kemudian disetor ke kas daerah.

''Jika ada pungutan melebihi ketentuan, silakan lapor polisi. Dalam raperda juga kami tuangkan sanksi hukum bagi pelaku pungli,'' ucapnya.

Disinggung mekanisme pembuatan KTP maupun KK, dia mengatakan prosedurnya sama seperti sebelumnya, yaitu melalui kecamatan yang kemudian diteruskan pada Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana.

''Selain itu, dalam raperda juga tertuang bahwa pengurusan KTP atau KK dapat dilakukan di tingkat kelurahan dan desa. Tujuannya untuk mempermudah warga, terutama di pulau-pulau,'' tuturnya.

Dia berharap pemerintah daerah melengkapi fasilitas pembuatan KTP pada tingkat kelurahan dan desa untuk mendukung pelayanan publik yang efektif dan efisien.

''Masalahnya, selama ini kelurahan dan desa tidak memiliki fasilitas itu, sehingga masyarakat pulau terpaksa datang ke kantor kecamatan yang konsekuensinya menambah biaya transportasi,'' katanya.

Dia menambahkan, dispensasi biaya KTP atau KK bagi warga miskin sangat mungkin dilakukan karena menyangkut hak warga negara dalam memperoleh identitas kependudukan.

''Subsidi BBM saja bisa diberikan, masa untuk membuat KTP tidak bisa,'' katanya menandaskan.

Pembahasan Ranperda Kependudukan dan Ranperda Retribusi Pengganti Biaya Cetak KTP dan KK sudah hampir rampung.

''Senin pekan depan diparipurnakan untuk disahkan menjadi Perda,'' tambahnya.


Jemput Bola

Secara terpisah, tokoh masyarakat Raja Zuriantiaz mengatakan, pemerintah daerah diharapkan menerapkan sistem jemput bola dalam pengurusan KTP dan KK, terutama bagi penduduk di daerah pulau.

''Ketua Rukun Tetangga dan Rukun Warga dapat diberdayakan untuk mengurangi beban warga miskin pascapemberlakuan tarif tersebut,'' katanya.

Dia mengaku khawatir masyarakat pulau terbebani karena akan mengeluarkan biaya tambahan untuk datang ke kantor kelurahan maupun kecamatan.

''Tidak di setiap pulau terdapat kantor kelurahan atau desa. Kalau pun harus menyeberang pulau, harus ada jaminan mereka tidak bolak-balik menunggu penerbitan KTP,'' ucapnya.

Menurut dia, warga cukup sekali datang pada awal pengurusan, selanjutnya KTP yang selesai dibuat diserahkan kepada Ketua RT lalu diberikan pada warga bersangkutan di kediaman.

''Sistem jemput bola ini harus bebas pungli,'' tambahnya. (ANT-028/Btm1)



Pewarta :
Editor: Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026