Logo Header Antaranews Kepri

Kominfo Batam Ancam Robohkan Menara Bermasalah

Selasa, 10 April 2012 21:03 WIB
Image Print

Batam (ANTARA Kepri) - Badan Komunikasi dan Informasi Kota Batam mengancam merobohkan ratusan unit menara bermasalah yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) jika tidak segera diurus oleh pemiliknya.

"Sanksi yang diberikan sesuai dengan Peraturan daerah (Perda) No.6/2009. Salah satunya adalah perobohan bagi menara bermasalah," ujar Kepala Badan Komunikasi dan Informasi (Kominfo), Kota Batam, Salim di Batam, Selasa.

Dalam pasal 21 ayat 3 Perda tersebut, kata dia, tegas menyebut soal pembongkaran apabila ada menara yang tidak memiliki izin.

"Jadi kalau masih ada yang melanggar aturan, maka kami akan segera merobohkan," kata dia.

Salim mengatakan, dari data yang dimiliki Kominfo, ada sekitar 437 menara yang terdata, dan lebih dari 200 menara tidak memiliki IMB.

"Dari verifikasi sementara lebih dari 200 yang bermasalah. Selain tidak memiliki IMB, sebagian juga berada di hutan lindung," kata dia.

Salim mengatakan, sudah melakukan imbauan pada pemilik menara dan sebagian pemilik yang sudah merobohkan bangunannya sendiri.

"Kalau saya tidak salah ada empat atau lima lokasi yang sudah mereka robohkan. Saya tidak hafal lokasinya. Itu yang dipakai oleh Indosat dan mereka sudah bergabung ke menara bersama," kata Salim.

Ia mengatakan, sebelum ada Perda Nomor 6 Tahun 2009, sudah ada izin yang dimiliki oleh pembangun menara bukan operator.

Artinya, kata Salim, ada izin yang diberikan oleh pihak-pihak berwenang pada masa itu namun sifatnya sementara dan tidak diperbaharui setelah keluar Perda tersebut ke Kominfo.

"Tadinya ada izin sementara, ada yang memiliki IMB yang dikeluarkan oleh Otorita Batam (sekarang Badan Pengusahaan Batam) dan bagian Pemukiman dan Prasarana (Kimpras). Namun karena sekarang Kominfo yang mengelola, seharusnya mereka mengurus izin ulang seperti yang tercantum dalam Perda," kata dia.

Untuk membatasi menjamurnya menara di Kota Batam, pihaknya tidak akan memperpanjang izin dan tidak mengeluarkan IMB baru.

"Itulah solusi yang kami ambil. Jika ada lokasinya yang berdekatan, akan kita jadikan menara bersama. Kalau ada yang baru pun, akan dimasukkan dalam menara bersama," jelasnya.

(KR-LNO/Y008)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026