Batam (ANTARA) - Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Batam, Kepulauan Riau (Kepri), menyediakan sembilan metode pengaduan untuk melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Kami memiliki sembilan saluran pengaduan. Satu ada SAPA 129 dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), ada juga call center kami, melalui media sosial, layanan darurat Kota Batam dengan 112, langsung ke kantor kami juga bisa," kata Kepala UPTD PPA Batam Dedy Suryadi saat dihubungi di Batam, Kamis.
Selain itu, bisa kepada aparat penegak hukum seperti kepolisian, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bekerja sama dengan kami, melalui media massa, serta SP4N LAPOR! yaitu aplikasi resmi dari pemerintah.
SAPA 129 merupakan pelayanan yang dapat diakses melalui https://www.kemenpppa.go.id/. Pengguna cukup mengklik simbol WhatsApp di pojok kanan atas situs untuk mulai melaporkan kasus.
Call center UPTD PPA Batam di nomor 085136863321 dan media sosial unit tersebut bisa ditemukan di akun Instagram resmi @uptdppabatam.
Dedy mengatakan sejak Januari 2024, layanan SAPA 129 menerima tujuh laporan dari masyarakat. “Yang penting masyarakat cepat melapor, baik korban langsung maupun saksi. Karena, dengan melapor beban yang mereka rasakan akan berkurang. Kami akan segera mengambil alih kasusnya dan memastikan penanganannya,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa semua laporan yang masuk akan ditindaklanjuti dengan respons cepat, dan jika diperlukan, UPTD dapat memberi kabar perkembangan kasus kepada pelapor.
UPTD PPA Batam berharap dengan adanya berbagai saluran ini, masyarakat tidak ragu untuk melaporkan kasus kekerasan.
“Kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah tanggung jawab kita bersama. Pelaporan yang cepat bisa menyelamatkan korban dan mencegah dampak yang lebih buruk,” ujarnya.
Komentar