BPKN: Apple harus patuhi aturan jika ingin masuk Indonesia

id bpkn,apple,investasi apple indonesia,investasi apple,iphone indonesia,iphone,ip 16,Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikas,BBPPT

BPKN: Apple harus patuhi aturan jika ingin masuk Indonesia

Ilustrasi Produk Apple, dalam foto ini iPhone 15 Pro series. ANTARA/Apple Newsroom/am.

Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Heru Sutadi mengatakan Apple harus mematuhi aturan yang berlaku jika ingin masuk ke Indonesia.

Dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis, Heru mengatakan konsumen memiliki hak-hak dasar atas suatu produk atau layanan, misalnya mendapatkan informasi yang lengkap, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Apple harus mematuhi UU Perlindungan Konsumen supaya memberikan equal playing field (kesetaraan)," kata Heru.

Heru menjelaskan ketika memakai sebuah produk atau layanan, konsumen memiliki hak atas informasi yang jelas dan benar. Salah satu hal yang perlu diketahui konsumen adalah nomor International Mobile Equipment Identity sudah terdaftar sehingga bisa digunakan di Indonesia.

Konsumen berdasarkan undang-undang tersebut juga memiliki hak atas keamanan dan keselamatan. Ponsel yang masuk ke Indonesia sudah diuji oleh Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT) Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memastikan gawai aman untuk digunakan oleh konsumen, baik dari segi kesehatan maupun teknologi.

Layanan purnajual dan pengaduan konsumen juga menjadi bagian penting dalam perlindungan konsumen. Heru menjelaskan ketika sebuah gawai dijual di Indonesia secara resmi, maka layanan purnajual bagi konsumen akan terjamin.

Jika membeli gawai yang dijual secara ilegal, Heru menilai layanan purnajual bisa saja bermasalah dan konsumen akan lebih banyak dirugikan jika membeli gawai yang tidak dijual resmi di Indonesia, misalnya tidak bisa digunakan untuk berkomunikasi karena nomor IMEI tidak terdaftar.

Menurutnya, selain perlindungan konsumen, Apple harus memenuhi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang saat ini berjumlah minimal 35 persen. Aturan TKDN, menunjukkan bahwa Indonesia terbuka terhadap investasi asing, namun tetap memberikan ruang kontribusi lokal terhadap produk-produk impor yang dijual di Indonesia.

Baca juga: Apple dikabarkan ajukan investasi Rp158 M di Indonesia

Sebelumnya, Apple Inc. juga dikabarkan mengajukan investasi hampir sebesar Rp158 miliar untuk memproduksi lebih banyak produk di Indonesia, sebagai langkah untuk mencabut larangan penjualan iPhone terbaru di dalam negeri.

Sebagaimana dikutip dari South China Morning Post, Selasa (5/11), rencana ini melibatkan pendirian pabrik di Bandung, Jawa Barat, bekerja sama dengan daftar pemasoknya, menurut sumber yang tidak ingin disebutkan namanya karena tidak berwenang memberikan pernyataan secara publik.

Fasilitas tersebut direncanakan untuk memproduksi aksesori dan komponen perangkat Apple.

Apple telah menyerahkan proposalnya kepada Kementerian Perindustrian, yang bulan lalu memblokir izin penjualan iPhone 16 dengan alasan unit lokal perusahaan AS tersebut belum memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40 persen untuk ponsel dan tablet.

Kementerian saat ini sedang mempertimbangkan proposal tersebut, yang belum final dan dapat berubah, serta diharapkan segera memberikan keputusan, ungkap sumber tersebut.

Baca juga: Penjualan iPhone 16 dilarang, begini tanggapan Luhut


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BPKN sebut Apple harus patuhi aturan jika ingin masuk Indonesia

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE