
Pertamina Hukum Tiga SPBU Batam

Batam (ANTARA Kepri) - PT Pertamina (Persero) menghukum dengan menghentikan pasokan selama dua pekan ke tiga stasiun pengisian bahan bakar umum di Batam, Kepulauan Riau, yang menyelewengkan penyaluran solar bersubsidi.
"Sampai sekarang sudah ada tiga SPBU yang diberi sanksi berupa skorsing dua minggu terkait penyaluran solar bersubsidi," kata Sales Area Manager Ritel I Pertamina Kepulauan Riau I Ketut Permadi di Batam, Senin.
Permadi enggan menyebut nama-nama dan lokasi SPBU yang dijatuhi sanksi.
Pertamina juga memberikan sanksi yang sama kepada agen penyaluran minyak tanah di Kabupaten Karimun.
Agen itu, kata dia, menyalurkan minyak tanah bersubsidi untuk keperluan industri. "Penyimpangan penyaluran dari ketentuan," kata Permadi.
Selain menghentikan pasokan bahan bakar, Pertamina juga memberi beberapa sanksi administratif dan teguran kepada SPBU yang terbukti melanggar peraturan penyaluran bahan bakar.
"Sanksi bersifat administrasi karena kami terikat perjanjian dengan mitra kerja," kata dia.
Penjatuhan sanksi oleh Pertamina, kata dia, merupakan kewajiban moral perusahaan negara itu karena sesungguhnya sanksi pidana merupakan domain penegak hukum, bukan Pertamina.
"Kami memastikan tidak ada penyelewengan di lembaga penyalur kami," kata dia.
Pertamina, kata dia, sebenarnya tidak memiliki wewenang dalam pengawasan penyaluran BBM bersubsidi.
Dalam Peraturan Presiden No1 5 tahun 2012 pasal delapan (2-4) disebutkan Pertamina hanya sebagai operator. Sedangkan porsi pengawasan berada di bawah pemerintah daerah.
Meski begitu, Pertamina bekerja sama dengan kepolisian daerah melakukan inspeksi mendadak untuk mengantisipasi tindak penyelewengan.
Pertamina juga menegaskan kepada setiap petugas SPBU untuk memperketat pengawasan agar tidak menyalurkan BBM bersubsidi kepada kendaraan-kendaraan yang dicurigai telah dimodifikasi untuk menampung solar bersubsidi.
Kepolisian Resor Kota Batam Rempang dan Galang (Polresta Barelang) menempatkan beberapa personel untuk menjaga SPBU guna mengantisipasi penyelewengan.
"Kami menempatkan beberapa personel di sejumlah SPBU di Batam," kata Kepala Polresta Barelang Komisaris Besar Polisi Karyoto.
Ia mengatakan kepolisian curiga terjadi penyalahgunaan bahan bakar solar subsidi dengan minyak itu langka di pasar Batam.
Menurut dia, para penyeleweng solar menggunakan kendaraan yang tangki solarnya dimodifikasi sehingga dapat menampung bahan bakar.
"Indikasi mobil modifikasi, penyelundup solar masih bermain," kata dia.
Ia mengatakan, berdasarkan informasi Pertamina Kepri, pasokan solar normal sehingga seharusnya Batam tidak kekurangan bahan bakar bersubsidi itu sehingga patut diduga ada penyelewengan di SPBU.(Y011/A013)
Editor: Dedi
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
