
DPRD Karimun Minta Menteri Copot Oknum Pertamina

Karimun (ANTARA Kepri) - Komisi A DPRD Karimun membidangi hukum dan kinerja aparatur meminta Kementerian BUMN mencopot oknum PT Pertamina yang melakukan pemutusan hubungan usaha dengan agen minyak tanah PT Cahaya Ampera Karimun di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
"Setelah kami runut kronologi awal kejadian itu, berdasarkan paparan Komisaris dan Direktur Utama agen minyak tanah PT Cahaya Ampera Karimun (CAK) pada kami, pemutusan hubungan usaha PT CAK secara sepihak oleh Pertamina melalui surat nomor 518/F31200/2012-S3 tertanggal 14 Mei yang ditandatangani oleh General Manager Fuel Retail Marketing (GM FRM) Region I Sumbagut PT Pertamina, Gandhi Sriwidodo, terindikasi konspirasi dan kental dengan nuansa gratifikasi," ucap Ketua Komisi A DPRD Karimun, Jamaluddin, di Tanjung Balai Karimun, Sabtu.
Jamaluddin menjelaskan saat melakukan inspeksi mendadak ke depo PT CAK oknum Pertamina tidak didampingi oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Tim Monitoring Evaluasi dan Pelaporan Penyaluran Minyak Tanah Bersubsidi Pemkab Karimun sesuai amanat ayat 2 dan 3 Pasal 8 Peraturan Presiden (Perpres) No 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu, tanggal 7 Februari 2012.
"Tapi didampingi oleh kompetitor usaha PT CAK, oknum Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Karimun serta oknum Hiswana Migas Karimun. Harusnya, sesuai amanat Perpres itu, BPH Migas lah yang berwenang melakukan pengaturan, pengawasan dan verifikasi terhadap kelancaran dan ketepatan pelaksanaan pendistribusian jenis BBM tertentu bagi konsumen pengguna dan dalam melakukan pengawasan, BPH Migas dapat bekerja sama dengan instansi terkait dan atau pemerintah daerah. Tidak oknum Pertamina didampingi dengan kompetitor usaha yang akan diberi sanksi," jelasnya.
Dia menuturkan bahkan saat oknum itu mendatangi depo PT CAK, Direktur Utama PT CAK tidak diberi kesempatan untuk memaparkan tentang distribusi minyak tanah yang telah dilakukannya, termasuk mempertanyakan apa kesalahan yang telah dilakukannya sehingga deponya mendapat kunjungan mendadak.
"Ironisnya, tanggal 6 Mei, PT CAK menerima surat elektronik nomor 162/F31250/2012-S3 tertanggal 3 Mei, perihal pemberian sanksi yang ditandatangani oleh Sales Area Manager PT Pertamina Kepulauan Riau I Ketut Permadi Aryakuumara. Didalam surat itu disebutkan PT CAK diberikan sanksi skorsing terhitung sejak tanggal 4 hingga 30 Mei 2012. Anehnya sebelum habis masa skorsing, Pertamina kembali melayangkan surat nomor 518/F31200/2012-S3 tertanggal 14 Mei, perihal pemutusan hubungan usaha yang ditandatangani oleh GM FRM Region I, General Manager Fuel Retail Marketing Gandhi Sriwidodo," tuturnya.
Menurut dia akibat tindakan semena-mena yang dilakukan oleh oknum Pertamina terhadap agen minyak tanah PT CAK, telah menimbulkan keresahan bagi ribuan masyarakat Karimun, puluhan orang terancam kehilangan pekerjaan dan diprediksi terjadi kelangkaan minyak tanah dalam waktu yang lama di Karimun.
"Untuk menindaklanjuti laporan dari PT CAK, dalam waktu dekat segera akan kami agendakan rapat dengar pendapat dengan masing-masing pihak terkait, termasuk oknum Pertamina yang memberikan sanksi," ucapnya.
Secara terpisah permintaan pada Kementerian BUMN untuk mencopot oknum Pertamina, hingga sanksi hukum kepada semua pihak yang terlibat, juga diucapkan oleh Wakil Ketua Komisi A DPRD Karimun, Zulfikar.
Dia menegaskan bila dalam rapat itu nanti, ditemukan adanya bukti-bukti konspirasi dan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum tersebut, secara resmi akan dilaporkannya pada Kementerian BUMN dan pihak berwajib.
"Sebab tindakan mereka itu telah menimbulkan keresahan, terjadinya kelangkaan minyak tanah dan secara tidak langsung mematikan ekonomi kecil masyarakat Karimun, karena itu para oknum harus mendapatkan sanksi yang setimpal," jelasnya.
Menurut dia, akibat konspirasi yang dilakukan oknum itu ribuan masyarakat Karimun telah dirugikan secara moril dan materil.
"Tidak perlu toleransi bagi mereka itu, bila dalam rapat nanti kami temukan bukti-bukti konspirasi dan gratifikasi akan kami laporkan secara resmi pada Kementerian BUMN dan aparat penegak hukum, tujuannya untuk memberikan efek jera dan antisipasi kejadian yang sama tidak terulang dikemudian hari," ucapnya.
Dia juga berpendapat setelah menerima laporan dari PT CAK, dirinya menyimpulkan kelangkaan minyak tanah yang terjadi di Karimun selama ini tidak terlepas dari ulah oknum Pertamina sendiri.
"Saya juga menyimpulkan bahwa tindakan oknum itu, juga bertujuan untuk memperlihatkan dengan jabatannya betapa besarnya kewenangan yang dimilikinya sampai-sampai dalam memberikan sanksi mereka bisa semena-mena," katanya.
Sebelumnya Komisaris PT CAK, Budiyanto, menuturkan sebelum Pertamina memberikan sanksi, pihaknya tidak pernah mendapat teguran karena melakukan kesalahan distribusi dari pihak manapun.
"Usaha itu sudah kami jalani sejak 30 tahun lalu, selama itu kami tidak pernah mendapat teguran dari pihak manapun, namun beberapa hari setelah sidak itu, kami menerima surat bahwa kami dijatuhi sanksi skorsing atau penghentian penyaluran minyak tanah bersubsidi terhitung sejak 4 hingga 30 Mei. Padahal kami tidak tahu kesalahan apa yang telah kami lakukan sehingga perusahaan kami mendapat sanksi. Kemudian sebelum masa skorsing berakhir tanggal 14 Mei, kami kembali menerima surat dari Pertamina, perihal tentang pemutusan hubungan usaha, siapa yang tidak bingung dengan kejadian itu," tuturnya.
Setelah menerima dua surat itu, pihaknya melaporkan kejadian yang telah dialaminya pada DPRD dan Pemkab Karimun.
"Saya berharap mendapat pembelaan, karena saya merasa telah dianiaya oleh oknum Pertamina, tanpa sebab. Bila kami pernah melakukan kesalahan sebelumnya tentu ada surat peringatan, ini kan tidak pernah. Bahkan jika dilihat dari sarana yang kami miliki dibandingkan dengan AMT yang lainnya di Karimun, sarana kamilah yang paling lengkap, mulai dari pelabuhan khusus, alat transportasi laut dengan kapasitas 350 ribu liter, tangki pendam, mobil tangki sesuai standar untuk memenuhi pasokan kebutuhan minyak tanah di 176 pangkalan kami," paparnya.
Pada kesempatan itu dia juga mengucapkan terima kasih pada pangkalan yang telah menjadi mitra PT CAK sejak lama dan terus memberikan dukungannya pascakejadian itu, serta mohon maaf tidak bisa memasok minyak tanah bersubsidi terhitung sejak AMT nya dijatuhi skorsing oleh Pertamina tanpa sebab.
"Kejadian itu sungguh diluar kemampuan kami," ujarnya.
Di tempat yang sama Direktur Utama PT CAK, Rudi Zahrialsah, juga memprotes keputusan PT Pertamina Area Kepulauan Riau yang menjatuhkan sanksi skorsing.
"Kami keberatan dengan sanksi skorsing dari pihak Pertamina karena tidak dijelaskan secara jelas kesalahan yang kami lakukan. Selama ini, penyaluran minyak tanah melalui pangkalan tidak pernah bermasalah," katanya.
Dia meminta Pertamina untuk meninjau kembali skorsing itu, karena berdampak buruk pada pangkalan-pangkalan yang telah menjadi mitra PT CAK selama ini.
"Tapi sebelum permintaan kami dijawab dan sebelum berakhirnya masa skorsing, Pertamina malah kembali mengeluarkan surat tentang pemutusan usaha," ucapnya.
Tentang adanya informasi ketidaksesuaian pelaporan volume minyak tanah yang menjadi alasan pihak Pertamina untuk menjatuhkan sanksi, ucap dia, tidak tepat atau tidak akurat.
Dirinya meragukan hasil pengecekan minyak tanah dari perusahaannya kepada pangkalan oleh petugas Pertamina pada 17 April dan 29 April 2012 diragukan karena tidak didampingi oleh Tim Monitoring Evaluasi dan Pelaporan Penyaluran Minyak Tanah Bersubsidi Pemkab Karimun.
"Seharusnya petugas Pertamina melakukan kroscek data yang diterima di lapangan dengan data atau informasi dari PT CAK," ucapnya.
Sejak dipercaya sebagai agen, katanya, penyaluran minyak tanah dengan kuota 588 kiloliter per bulan kepada 176 pangkalan tidak pernah bermasalah.
"Sanksi yang dijatuhkan itu tidak sesuai prosedur, bahkan sangat memungkinkan penyelesaian masalah ini secara hukum. Kami juga mempertanyakan surat perihal sanksi yang tidak dibubuhi stempel," ucapnya. (KR-HAM/M009)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
