Batam (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Kepulauan Riau, menargetkan penerimaan sebesar Rp170 miliar dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), menyusul penerapan opsen atau tambahan pajak sebesar 66 persen.
Sekretaris Bapenda Kota Batam M. Aidil Sahalo di Batam, Sabtu, mengatakan pada tahun ini masyarakat mulai dikenakan PKB 1,05 persen ditambah opsen pajak sebesar 66 persen.
Namun, pemerintah daerah dalam hal ini Pemprov Kepri juga memberikan relaksasi pada pembayaran PKB dan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
"Sehingga bisa dipastikan tidak ada kenaikan pajak, karena ada insentif dari pemerintah untuk meringankan beban masyarakat. Sekaligus menjaga dan meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak," ujar Aidil.
Ia menyampaikan pemerintah resmi menerapkan Undang- undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) Nomor 1 Tahun 2022, terkait peniadaan BBNKB II mulai Januari 2025.
BBNKB II merupakan pajak yang dipungut pemerintah untuk menyerahkan hak kepemilikan kendaraan bermotor bekas.
Menurut Aidil, penghapusan BBNKB II bertujuan memperbarui dan meningkatkan akurasi data kepemilikan kendaraan aktif beserta pajaknya, serta menghindari penyalahgunaan kendaraan dari pelanggaran hukum.
"Jadi selain pemberlakuan opsen PKB, Pemkot Batam juga mendukung pelaksanaan peniadaan BBNKB. Kemarin saat sosialisasi bersama Bapenda Provinsi Kepri juga sudah disampaikan soal ini," ujar dia.
Selain itu, penghapusan ini bertujuan untuk mengurangi beban masyarakat sekaligus menyeragamkan data kepemilikan kendaraan.
“Yang dimaksud dengan peniadaan BBNKB adalah ketika pemilik kendaraan tangan kedua (kendaraan bekas) ingin balik nama mereka tidak lagi membayar pajak seperti tahun sebelumnya. Dalam aturan tertuang mereka hanya diwajibkan asuransi Jasa Raharja atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) pada salah satu kolom di STNK kendaraan bermotor,” ujar Aidil.
"Hanya iuran asuransi Jasa Raharja. Jadi tidak ada lagi bayar BBNKB. Mulai berlaku tahun ini," tambah dia.
Komentar