Logo Header Antaranews Kepri

DPP PAN Belum Putuskan PAW Legislator Tanjungpinang

Sabtu, 2 Juni 2012 14:14 WIB
Image Print

Tanjungpinang (ANTARA Kepri) - Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, menyatakan, pergantian antarwaktu terhadap Burhanudin dan Jamal Adi Susanto, anggota DPRD setempat, tidak dapat dilaksanakan sebelum diputuskan pimpinan pusat.

"Kami menunggu surat keputusan dari Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Hatta Rajasa. Kalau sudah ada keputusan tersebut, maka kami akan melaksanakannya," ungkap Ketua DPD PAN Tanjungpinang, Firdaus, Sabtu.

Firdaus mengungkapkan, kemungkinan dalam waktu dekat DPP PAN akan mengeluarkan surat pergantian antarwaktu (PAW) terhadap kedua anggota legislatif Tanjungpinang asal PAN tersebut. "Tetapi kami belum tahu jadwal pastinya, karena itu tergantung Ketua Umum DPP PAN," ujarnya.

DPD PAN Tanjungpinang, kata dia, tidak dapat membuat surat keputusan untuk menindaklanjuti keputusan Mahkamah Penyelesaian Sengketa PAN. Berdasarkan ketentuan partai, seharusnya keputusan Mahkamah Penyelesaian Sengketa PAN ditindaklanjuti terlebih dahulu oleh DPP PAN.

"Keputusan kami berdasarkan surat keputusan DPP PAN, bukan hanya berdasarkan keputusan Mahkamah Penyelesaian Sengketa PAN," katanya.

Sebelumnya, Irsyadul Fauzi yang hingga sekarang mengklaim sebagai Ketua PAN Tanjungpinang telah menyerahkan surat keputusan pergantian terhadap dua anggota legislatif asal PAN itu kepada DPRD Tanjungpinang, wali kota, gubernur dan KPU Tanjungpinang.

"Pada 14 Februari 2012 DPP PAN memutuskan Burhanudin yang berasal dari Tanjungpinang Barat dan Jamal dari daerah pemilihan Tanjungpinang Timur, diganti. Surat DPP PAN berdasarkan keputusan Mahkamah Penyelesaian Sengketa PAN pada tahun 2009," katanya.

PAW terhadap kedua kader PAN itu bermula pada permasalahan internal di Pemilu 2009 yang melibatkan kedua politisi itu. Berdasarkan keputusan Mahkamah Penyelesaian Sengketa PAN, Burhanuddin dan Jamal hanya diberi kesempatan menjabat sebagai anggota DPRD Tanjungpinang selama 2,5 tahun.

Calon legislatif asal PAN daerah pemilihan Tanjungpinang Barat dan Kota yang berada di bawah nomor urut Burhanudin adalah Heri Suharto. Sementara calon nomor urut dua di bawah Jamal adalah Rika Adrian.

Sementara Wakil Ketua DPRD Tanjungpinang, Husnizar Hood, mengatakan, PAW terhadap dua kader PAN yang duduk di DPRD Tanjungpinang belum dapat dilaksanakan..

"Kami belum dapat melaksanakan penggantian antarwaktu (PAW) terhadap dua anggota legislator dari Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut, karena kami belum memegang surat dari DPD PAN Tanjungpinang," kata Wakil Ketua DPRD Tanjungpinang, Husnizar Hood, Jumat.

Husnizar memastikan PAW terhadap Burhanuddin dan Jamal dilaksanakan DPRD Tanjungpinang setelah mendapat surat keputusan dari PAN Tanjungpinang.

"PAW merupakan hak partai. Tetapi tanpa surat itu kami tidak dapat melaksanakannya," katanya. (KR-NP/S023)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026