Batam (ANTARA) - Disdik Batam libatkan Kejari awasi penggunaan dana BOS
Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam, Kepulauan Riau melibatkan dan bekerja sama dengan Inspektorat Pemkot Batam serta Kejaksanaan Negeri (Kejari) dalam mengawasi tata kelola penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS).
Kepala Disdik Batam Tri Wahyu Rubianto di Batam, Sabtu, mengatakan pihaknya juga telah membentuk tim manajemen dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tingkat Kota Batam agar tidak ada penyelewengan terhadap penggunaan dana BOS ini.
"Ini merupakan bentuk antisipasi dan mencegah terjadinya penyelewengan dana BOS. Untuk itu, kami meminta pendampingan kepada Kejari Batam. Kami berharap seluruh satuan pendidikan bisa menggunakan dana BOS sesuai dengan aturan yang ada tentunya," ujar Tri.
Ia menyampaikan anggaran bantuan operasional sekolah (BOS) untuk 548 sekolah di Batam sebesar Rp236 miliar di tahun 2025.
Tri mengatakan sebanyak 548 sekolah baik tingkat SD negeri dan swasta, serta SMP negeri dan swasta menerima dana BOS itu.
“Data tersebut dihimpun dari jumlah sekolah yang berada di bawah kewenangan Disdik Batam SD dan SMP, baik sekolah negeri, maupun sekolah swasta,” ujar Tri.
Dari 548 sekolah itu, terdiri atas 145 SD negeri, 219 SD swasta, 65 SMP negeri, dan 119 SMP swasta.
“Jadi 145 SD negeri ditambah 219 SD swasta itu sekitar Rp151.673.061.000. Sementara 65 SMP negeri ditambah 119 SMP swasta itu sekitar Rp83.567.310.000,” ujar dia.
Ia menyebutkan untuk dana BOS tersebut langsung ditranfer ke rekening sekolah tanpa melalui Disdik Batam.
"Dan itu langsung disalurkan oleh pemerintah pusat ke sekolah-sekolah, dan melalui mekanisme transfer dalam tiga tahapan," kata dia.
Tri menjelaskan untuk penggunaan dana BOS sudah tertera dalam aturan Permendikbud 63 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis BOS Reguler SD, SMP, SMA, SMA Tahun 2021 bahwa Dana BOSP Reguler dapat digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan di sekolah.
“Misalnya untuk penerimaan peserta didik baru, penggunaan dana BOS bisa dalam bentuk pengadaan formulir pendaftaran, penerimaan peserta didik baru, publikasi pengumuman penerimaan peserta didik baru. Kegiatan pengenalan anak dan orangtua, pendataan ulang siswa,” ujar dia.
Kemudian, kata Tri, dana BOS ini juga dapat digunakan untuk pengembangan perpustakaan sekolah.
"Bisa juga untuk mendukung kegiatan ektrakurukuler, evaluasi pembelajaran, kegiatan administrasi sekolah, pengembangan profesi guru, pembiayaan jasa dan daya hingga pembayaran gaji honorer sekolah," kata Tri.
Disdik Batam libatkan Kejari awasi penggunaan dana BOS

Kepala Disdik Batam Tri Wahyu Rubianto (ANTARA/Jessica)
Komentar